Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak PPh 23 pada SPT Badan Tahunan
Kredit Pajak PPh 23 pada SPT Badan Tahunan
Saya mau tanya, untuk bukti potong PPh 23 yang akan digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Badan Tahunan, jika bukpot adalah untuk masa pajak Desember 2020, namun tanggal pada bukpot adalah 5 Januari 2021 (menggunakan e-bupot). Apakah untuk bukpot ini bisa dikreditkan di SPT Badan Tahun 2021 ya? Kalau ada peraturannya boleh tolong diinfokan juga. Mohon pencerahannya ya sobat pajak 😀 Terima kasih
di 2020 rekan
PP 94 2010
Pasal 16Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
- This reply was modified 2 years ago by Ayaman Ayam.
nah memang tanggal di ebupot kena kunci.
tetapi menurut saya, tetap di kreditkan di tahun 2020, sebab dari pemotong itu lapor ke pajak Masa Des 2020, sepatutnya pengkredit pajak juga melaporkan ke masa yang sama yaitu Des 2020.
Izin menambah rekan Ayaman, PP 94 tahun 2010 itu masih mengacu pada peraturan lama jauh sebelum sistem ebupot. Jadi saya kira bakal ada pasal yang tidak lagi relevan saat ini. dan PP 94 tahun 2010 pun sudah bberapa kali diubah tapi dasar pemikiran masih kurang update dgn sistem administrasi pepajakan saat ini.
ijin menegaskan rekan, bukankah selama belum ada informasi terkait aturan tsb dirubah/dicabut, maka artinya aturan tsb masih berlaku yah? karena yg saya dapat perubahannya adalah di PP 45 2019 namun tidak merubah pasal terkait pengkreditan bukpot tsb rekan. sampai saat ini sy masih menerapkan sesuai PP 94 tsb dan belum pernah ada koreksi atas Prep Tax 23 nya rekan.
benar rekan, bukti potong dapat dikreditkan di tahun dilakukan pemotongan.
Yang saya tangkap dari Sang Penanya adalah Tahun pemotongannya adalah Des-2020, tetapi tanggal tercetak di lembaran tanggal 5 Januari 2021. Oleh karena itu menurut saya sudah benar dan sesuai PP94, bahwa dikreditkan di 2020, bukan 2021.
di tahun 2020