Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan KREDIT PAJAK PPH 23 DAPATKAH DI PINDAHBUKUKAN?

  • KREDIT PAJAK PPH 23 DAPATKAH DI PINDAHBUKUKAN?

  • DAVID098

    Member
    21 March 2014 at 10:59 pm
  • DAVID098

    Member
    21 March 2014 at 10:59 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon pencerahannya,. Saya perusahaan penyewaannya selama juli sampai desember 2013 dipotong pph 23 oleh pihak penyewa,.. sedangkan sejak juli 2013 saya terkena PPh Final 1 %… Pertannyaan apakah saya dapat melakukan pemindahbukuan atas Kredit Pajak PPh 23 dari Pemotong? sedangkan saya belum mendapakan SKB …

    mohon bantuannya..

  • DAVID098

    Member
    21 March 2014 at 10:59 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon pencerahannya,. Saya perusahaan penyewaannya selama juli sampai desember 2013 dipotong pph 23 oleh pihak penyewa,.. sedangkan sejak juli 2013 saya terkena PPh Final 1 %… Pertannyaan apakah saya dapat melakukan pemindahbukuan atas Kredit Pajak PPh 23 dari Pemotong? sedangkan saya belum mendapakan SKB …

    mohon bantuannya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now