Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › KREDIT PAJAK PPH 23 DAPATKAH DI PINDAHBUKUKAN?
KREDIT PAJAK PPH 23 DAPATKAH DI PINDAHBUKUKAN?
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,. Saya perusahaan penyewaannya selama juli sampai desember 2013 dipotong pph 23 oleh pihak penyewa,.. sedangkan sejak juli 2013 saya terkena PPh Final 1 %… Pertannyaan apakah saya dapat melakukan pemindahbukuan atas Kredit Pajak PPh 23 dari Pemotong? sedangkan saya belum mendapakan SKB …mohon bantuannya..
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,. Saya perusahaan penyewaannya selama juli sampai desember 2013 dipotong pph 23 oleh pihak penyewa,.. sedangkan sejak juli 2013 saya terkena PPh Final 1 %… Pertannyaan apakah saya dapat melakukan pemindahbukuan atas Kredit Pajak PPh 23 dari Pemotong? sedangkan saya belum mendapakan SKB …mohon bantuannya..