Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › KREDIT PAJAK PP 55
Perusahaan saya sebagai pemegang suket PP 55, jasa yang diberikan dipotong 0,5%. Apakah pajak yang dipotong ini bisa jadi kredit pajak?
Tidak bisa rekan, karena sudah final #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies