Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kredit pajak luar negeri (PPh 24)
kredit pajak luar negeri (PPh 24)
Dear All,
Saya mau tanya ttg kredit pajak PPh 24.
Di Keputusan Menteri Keuangan – 164/KMK.03/2002 pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu kelengkapan yg harus dipenuhi supaya bisa mengkreditkan PPh 24 adalah Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri..Yang saya mau tanyakan adalah, laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan kita sbg penerima penghasilan di Indonesia atau laporan keuangan dari negara pemberi penghasilan?
Mohon sekali bantuannya segera karena mendesak,
Terima kasih banyak.- Originaly posted by fanicalm:
Yang saya mau tanyakan adalah, laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan kita sbg penerima penghasilan di Indonesia atau laporan keuangan dari negara pemberi penghasilan?
Laporan perusahaan di Indonesia dari penghasilan dalam dan luar negeri, Memangnya mau perusahaan luar negeri kasih laporannya sama kita???
- Originaly posted by viviandini:
Laporan perusahaan di Indonesia dari penghasilan dalam dan luar negeri, Memangnya mau perusahaan luar negeri kasih laporannya sama kita???
hehe..soalnya saya baca yang versi bahasa inggris-nya sedikit rancu…
Terima kasih saudari viviandini 🙂
- Originaly posted by viviandini:
Laporan perusahaan di Indonesia dari penghasilan dalam dan luar negeri, Memangnya mau perusahaan luar negeri kasih laporannya sama kita???
maksudnya rekan ?
bisa contohkan bagaimana formatnya.?
tq b4
- Originaly posted by fanicalm:
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri..
maksud dari kata2 ini adalah jika kita punya 2 perusahaan, yang 1 berlokasi di indonesia, dan yg satu berlokasi di singapur.. untuk mengkreditkan PPh Pasal 24 kita harus menyediakan laporan keuangan perusahaan kita yang di singapore.. CMIIW