Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kredit pajak dibiayakan
kredit pajak dibiayakan
APakah bila perusahaan rugi dan kredit pajak dibiayakan akan diperiksa pajaknya?
Secara fiskal, kredit pajak tidak dapat dibiayakan
perusahaan yang rugi 5 tahun berturut-turut akan dilakukan pemeriksaan
kredit pajak maksudnya PPN masukkan ?
jika PPN masukkan tersebut belum digunakan sebagai pengurang di spt masa PPN,,, maka jumlah ppn tersebut bisa sebagai biayamisal, biaya pembelian iklan 33 juta + ppn 3juta ,, ppn 3juta blm pernah digunakan untuk mengurangi spt masa ppn
maka untuk biaya iklan dapat diakui sejumlah 33jutajika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biaya
tp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahun
jika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnyatp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,
dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biayaTapi banyak juga sih yang menjadikan biaya… padahal jelas-jelas bahwa PPh tidak bisa dibiayakan.
mereka lebih cenderung berprinsip "JIKA LEBIH BAYAR AKAN DIPERIKSA kemudian menjadi TAKUT" Seharusnya, jika dalam tahun pajak kita rugi dan banyaknya KREDIT PAJAK, seharusnya kita tidak perlu takut untuk membuat SPT LEBIH BAYAR.. Kalopun orang pajak memeriksa, karena memang itu prosedurnya dan lebih bayar karena adanya pajak yang dipotong/dipungut itu lumrah.
- Originaly posted by kikie:
jika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biayatp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahunjika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnyatp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biaya
bagaimana cara kompensasi uang muka pph 23 ke tahun terhutang berikutnya
misal dari uang muka pph 23 thn 2008 = 100 rb, buat kredt pajak tahun 2008 = 30 rb, sisanya 70 rb utk kredit pajak tahun 2009?apa yg perlu ditulis di spt?
bagaimana perlakuan jurnal akuntansinyaterima kash sebelumnya
- Originaly posted by si_tjepi:
bagaimana cara kompensasi uang muka pph 23 ke tahun terhutang berikutnya
misal dari uang muka pph 23 thn 2008 = 100 rb, buat kredt pajak tahun 2008 = 30 rb, sisanya 70 rb utk kredit pajak tahun 2009?Harus dikreditkan dalam tahun pajak 2008 seluruhnya
Bila tdk dikreditkan tahun berjalan berarti hagus dong
- Originaly posted by juni:
Tapi banyak juga sih yang menjadikan biaya… padahal jelas-jelas bahwa PPh tidak bisa dibiayakan.
mereka lebih cenderung berprinsip "JIKA LEBIH BAYAR AKAN DIPERIKSA kemudian menjadi TAKUT" Seharusnya, jika dalam tahun pajak kita rugi dan banyaknya KREDIT PAJAK, seharusnya kita tidak perlu takut untuk membuat SPT LEBIH BAYAR.. Kalopun orang pajak memeriksa, karena memang itu prosedurnya dan lebih bayar karena adanya pajak yang dipotong/dipungut itu lumrah.
Akan tetapi banyak dari WP sendiri yang kurang mengerti mengenai pajak, sehingga bila ada Pemeriksaan mereka akan cenderung tidak mengerti. Sering terjadi koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa menjadi sangat besar karena kurangnya pengetahuan WP tentang pajak atau staff yang menangani perpajakan mengalamai pergantian, padahal koreksi tersebut sebenarnya bisa diminimalisasikan.
- Originaly posted by kikie:
jika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biaya
tp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahun
jika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnyatp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,
dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biayakalau cara seperti ini cocoknya untuk tax planning PPN, kalau untuk Withholding sepertinya kurang cocok.
Kredit pajak dalam hal pajak penghasilan tidak bisa dibiayakan seperti UU PPh No 36-2008 pasal 6. jd menurut hemat saya berdasarkan UU KUP 28-2007 pasal 17 dan 17A-D anda sebaiknya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan.
Jika anda telah melakukan pelaporan perpajakan dengan benar tidak usah takut dgn Pemeriksaan. Bila ada pemeriksaan hrs disiapkan data lima tahun terakhir
setahu saya jika ruginya terus menerus berpotensi dilakukan pemeriksaan, maksud saudara kredit pajak PPh yang bisa dibiayakan atau tidak?
setahu saya pajak yang bisa dikreditkan apabila termasuk dengan kategori pajak penghasilan yang dipotong karena adanya pembayaran kepada WP lain,..dan bersifat tidak final.