Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kredit pajak dibiayakan

  • kredit pajak dibiayakan

     yohanes_martin updated 15 years, 1 month ago 10 Members · 14 Posts
  • lutfan1708

    Member
    7 April 2009 at 3:31 pm
  • lutfan1708

    Member
    7 April 2009 at 3:31 pm

    APakah bila perusahaan rugi dan kredit pajak dibiayakan akan diperiksa pajaknya?

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 4:01 pm

    Secara fiskal, kredit pajak tidak dapat dibiayakan

  • kikie

    Member
    7 April 2009 at 4:12 pm

    perusahaan yang rugi 5 tahun berturut-turut akan dilakukan pemeriksaan

    kredit pajak maksudnya PPN masukkan ?
    jika PPN masukkan tersebut belum digunakan sebagai pengurang di spt masa PPN,,, maka jumlah ppn tersebut bisa sebagai biaya

    misal, biaya pembelian iklan 33 juta + ppn 3juta ,, ppn 3juta blm pernah digunakan untuk mengurangi spt masa ppn
    maka untuk biaya iklan dapat diakui sejumlah 33juta

  • kikie

    Member
    7 April 2009 at 4:16 pm

    jika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biaya
    tp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahun
    jika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnya

    tp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,
    dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biaya

  • juni

    Member
    7 April 2009 at 4:55 pm

    Tapi banyak juga sih yang menjadikan biaya… padahal jelas-jelas bahwa PPh tidak bisa dibiayakan.

    mereka lebih cenderung berprinsip "JIKA LEBIH BAYAR AKAN DIPERIKSA kemudian menjadi TAKUT" Seharusnya, jika dalam tahun pajak kita rugi dan banyaknya KREDIT PAJAK, seharusnya kita tidak perlu takut untuk membuat SPT LEBIH BAYAR.. Kalopun orang pajak memeriksa, karena memang itu prosedurnya dan lebih bayar karena adanya pajak yang dipotong/dipungut itu lumrah.

  • si_tjepi

    Member
    8 April 2009 at 8:30 pm
    Originaly posted by kikie:

    jika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biayatp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahunjika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnyatp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biaya

    bagaimana cara kompensasi uang muka pph 23 ke tahun terhutang berikutnya
    misal dari uang muka pph 23 thn 2008 = 100 rb, buat kredt pajak tahun 2008 = 30 rb, sisanya 70 rb utk kredit pajak tahun 2009?

    apa yg perlu ditulis di spt?
    bagaimana perlakuan jurnal akuntansinya

    terima kash sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    9 April 2009 at 3:45 pm
    Originaly posted by si_tjepi:

    bagaimana cara kompensasi uang muka pph 23 ke tahun terhutang berikutnya
    misal dari uang muka pph 23 thn 2008 = 100 rb, buat kredt pajak tahun 2008 = 30 rb, sisanya 70 rb utk kredit pajak tahun 2009?

    Harus dikreditkan dalam tahun pajak 2008 seluruhnya

  • gustian62

    Member
    10 April 2009 at 5:34 am

    Bila tdk dikreditkan tahun berjalan berarti hagus dong

  • Desta

    Member
    12 April 2009 at 6:14 pm
    Originaly posted by juni:

    Tapi banyak juga sih yang menjadikan biaya… padahal jelas-jelas bahwa PPh tidak bisa dibiayakan.

    mereka lebih cenderung berprinsip "JIKA LEBIH BAYAR AKAN DIPERIKSA kemudian menjadi TAKUT" Seharusnya, jika dalam tahun pajak kita rugi dan banyaknya KREDIT PAJAK, seharusnya kita tidak perlu takut untuk membuat SPT LEBIH BAYAR.. Kalopun orang pajak memeriksa, karena memang itu prosedurnya dan lebih bayar karena adanya pajak yang dipotong/dipungut itu lumrah.

    Akan tetapi banyak dari WP sendiri yang kurang mengerti mengenai pajak, sehingga bila ada Pemeriksaan mereka akan cenderung tidak mengerti. Sering terjadi koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa menjadi sangat besar karena kurangnya pengetahuan WP tentang pajak atau staff yang menangani perpajakan mengalamai pergantian, padahal koreksi tersebut sebenarnya bisa diminimalisasikan.

  • ramces

    Member
    12 April 2009 at 7:31 pm
    Originaly posted by kikie:

    jika kredit pajaknya prepaid pasal 23,, jangan dijadikan biaya
    tp kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terhutang saat akhir tahun
    jika posisi lebih bayar,,bisa dikompensasikan ke pajak terhutang tahun berikutnya

    tp agar lebih aman,,, lebih baik prepaid jangan diakui semua,, agar posisi spt tetap kurang bayar,,,
    dan kelebihan prepaid yg tidak terpakai jangan dijadikan biaya

    kalau cara seperti ini cocoknya untuk tax planning PPN, kalau untuk Withholding sepertinya kurang cocok.

    Kredit pajak dalam hal pajak penghasilan tidak bisa dibiayakan seperti UU PPh No 36-2008 pasal 6. jd menurut hemat saya berdasarkan UU KUP 28-2007 pasal 17 dan 17A-D anda sebaiknya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan.
    Jika anda telah melakukan pelaporan perpajakan dengan benar tidak usah takut dgn Pemeriksaan.

  • gustian62

    Member
    13 April 2009 at 5:22 am

    Bila ada pemeriksaan hrs disiapkan data lima tahun terakhir

  • handycipto

    Member
    13 April 2009 at 10:20 am

    setahu saya jika ruginya terus menerus berpotensi dilakukan pemeriksaan, maksud saudara kredit pajak PPh yang bisa dibiayakan atau tidak?

  • yohanes_martin

    Member
    13 April 2009 at 1:13 pm

    setahu saya pajak yang bisa dikreditkan apabila termasuk dengan kategori pajak penghasilan yang dipotong karena adanya pembayaran kepada WP lain,..dan bersifat tidak final.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now