Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak Dalam Negeri
Rekan2 Ortax, mau tnya…
Kredit Pajak dalam negeri yg dpt dikreditkan itu apa saja??
Apakah jasa service kendaraan & sewa harta (PPh pasal 23) dapat dkreditkan jg??
Terima kasih- Originaly posted by dwixs:
Kredit Pajak dalam negeri yg dpt dikreditkan itu apa saja??
PPh 22 dan PPh 23 yang sudah dipotong pihak lain
Originaly posted by dwixs:Apakah jasa service kendaraan & sewa harta (PPh pasal 23) dapat dkreditkan jg??
bisa.
tapi ingat, bahwa yang dikreditkan itu adalah PPh 23 yang sudah dipotong atas penghasilan yang anda peroleh. jadi posisi anda sebagai yang dipotong, bukan pemotongSalam
Kalo yg jasa service it, pihak kita yg dpotong…
Kan kita transaksi dg bendaharawan pemerintah.
Brarti atas pemotongan pph tersebut dpt dmasukkan dlm kredit pajak dlm negeri ya??
Ok, trima kasih atas jawabannya…- Originaly posted by dwixs:
Kalo yg jasa service it, pihak kita yg dpotong…
Kan kita transaksi dg bendaharawan pemerintah.
Brarti atas pemotongan pph tersebut dpt dmasukkan dlm kredit pajak dlm negeri ya??bisa
karena kalau transaksi dengan bendaharawan pemerintah memang mekanismenya begitu. Tapi jangan lupa minta bukti potong ya…
sebab, bendaharawan pemerintah biasanya cuma ngasih SSPSalam
- Originaly posted by dwixs:
Kalo yg jasa service it, pihak kita yg dpotong…
Kan kita transaksi dg bendaharawan pemerintah.
Brarti atas pemotongan pph tersebut dpt dmasukkan dlm kredit pajak dlm negeri ya??eiiits tunggu dulu.
posisi anda sebagai dengan bendaharawan pemernitah tersebut sebagai pemberi jasa atau pengguna jasa?
Kalau pemberi jasa, maka, PPh 23 yang dipotong bisa dijadikan sebagai kredit pajak.intinya, yang bisa dikreditkan adalah pajak atas penghasilan kita yang sudah kita bayar melalui mekanisme dipotong oleh pihak lain.
Salam
Ingat juga, PPh Final tidak bisa dikreditkan….
- Originaly posted by hanif:
intinya, yang bisa dikreditkan adalah pajak atas penghasilan kita yang sudah kita bayar melalui mekanisme dipotong oleh pihak lain.
Inilah yang paling jelas, kenapa muter-muter Rekan Hanif? He..he..he
Kredit Pajak DN (dalam SPT Tahunan PPh) = semua pembayaran PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan?pemungutan pihak lain, kecuali PPh final. Kita sebagai pihak pemberi jasa…
Tp sjauh ini kita tdk pernah dberi bukti potong, ckp dkasih SSPnya saja…
Karna walaupun kita mintapun tetap tidak akan dikasih sama pihak mereka, ada saja alasannya, jd kita terima aja kalo cm dkasih SSP…bukti pemotongan PPh 23 itu ada.
mereka tidak beri karena umumnya tidak tahudibuatkan saja, lalu minta tandatangan mereka
Salam
- Originaly posted by dwixs:
Rekan2 Ortax, mau tnya…
Kredit Pajak dalam negeri yg dpt dikreditkan itu apa saja??
Apakah jasa service kendaraan & sewa harta (PPh pasal 23) dapat dkreditkan jg??
Terima kasihyang bisa dikreditkan sebagai kredit pajak hanya PPh 22, PPh 23 (TIDAK Final ), pph 25 yg sudah dibayar setiap bulan
tapi hati2 ya rekan hendrikjaya !!! bahwa PPh 25 yg sudah dibayar setiap bulan jgn dimasukan kedalam golongan "Kredit Pajak dalan Negeri" tp masukan ke dalam golongan "PPh yang Dibayar Sendiri" sama halnya dengan PPh 25(8)/Fiskal Luar Negeri.
salam