• kredit pajak

     aku2go updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • aku2go

    Member
    28 April 2010 at 9:53 am
  • aku2go

    Member
    28 April 2010 at 9:53 am

    salam kenal,
    mohon bantuannya mengenai mslh yg membingungkan saya :
    jika msh mengalami kerugian fiskal tetapi ada kredit pajak dr PPh 22
    jika kredit pajaknya dimasukan akan timbul lebih bayar, jika tidak dimasukan katanya bisa dipertanyakan, jd hrs gimana baenya ya 😕

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:56 am

    laporkan saja apa adanya, kalau nanti ada pemeriksaan jika memang pelaporannya sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengapa takut?

  • dedhe

    Member
    28 April 2010 at 9:59 am
    Originaly posted by aepklaten:

    laporkan saja apa adanya, kalau nanti ada pemeriksaan jika memang pelaporannya sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengapa takut?

    Setuju….
    Jika tidak dimasukkan beresiko, karena lawan transaksi PPh 22 kita pasti melaporkan di SPT masa mereka..
    Jadi untuk cross check data pasti ketahuan

  • aku2go

    Member
    28 April 2010 at 10:26 am

    ok, thank's rekan2 atas informasinya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now