Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kredit pajak
salam kenal,
mohon bantuannya mengenai mslh yg membingungkan saya :
jika msh mengalami kerugian fiskal tetapi ada kredit pajak dr PPh 22
jika kredit pajaknya dimasukan akan timbul lebih bayar, jika tidak dimasukan katanya bisa dipertanyakan, jd hrs gimana baenya ya 😕laporkan saja apa adanya, kalau nanti ada pemeriksaan jika memang pelaporannya sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengapa takut?
- Originaly posted by aepklaten:
laporkan saja apa adanya, kalau nanti ada pemeriksaan jika memang pelaporannya sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengapa takut?
Setuju….
Jika tidak dimasukkan beresiko, karena lawan transaksi PPh 22 kita pasti melaporkan di SPT masa mereka..
Jadi untuk cross check data pasti ketahuan ok, thank's rekan2 atas informasinya