Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Bukti Potong PPh 23 apabila SPT Tahunan Rugi Bersih
Kredit Bukti Potong PPh 23 apabila SPT Tahunan Rugi Bersih
Perusahaan baru berjalan 4 bulan, di tahun 2019, dan mencatat Rugi Bersih. Namun kami memiliki bukti potong PPh23 dari customer yang bisa dikreditkan.
Masalahnya dengan kondisi rugi bersih, otomatis tidak terutang PPh29? Apakah bukti potong tersebut hangus begitu saja?
Ilustrasi:
Rugi bersih = 150.000.000,-
Bukti Potong PPh23 = 1.500.000Apakah laba di tahun 2020 kami hanya bisa perhitungkan rugi sebesar 150.000.000? atau kami bisa perhitungkan 151.500.000?
Mohon pencerahannya- Originaly posted by ja15:
Apakah laba di tahun 2020 kami hanya bisa perhitungkan rugi sebesar 150.000.000?
Atas rugi bersih Rp.150 juta, lakukan Koreksi Fiskal sehingga didapat angka Rugi bersih yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak berikutnya.
Originaly posted by ja15:Bukti Potong PPh23 = 1.500.000
Untuk kredit pajak atas Bukpot PPh Ps 23 ini, maka SPT dapat dilaporkan SPT LB (lebih Bayar) dan LB Rp. 1.500.000 ini dapat direstitusikan ataupun dengan cara Pengembalian Pendahuluan kelebihan pajak.
atau atas
Originaly posted by ja15:Bukti Potong PPh23 = 1.500.000
dapat dibuatkaan SPT Nihil dengan cara Bukpot tersebut dijadikan biaya dan bukan Kredit Pajak.