Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kredit atas pembetulan
kredit atas pembetulan
dear all,
bisakah saya meminta bantuan terkait, pph 21 yang dilakukan pembetulan di bulan berikutnya,
pph 21 yang kurang potong bulan january dapat dibetulkan dibulan berikutnya, yang jadi pertanyaan saya bisakah dijadikan kredit pajak? menimbang uu yang menyatakan segala yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan kecuali pajak penghasilanatas pembetulan dibulan lalu tsb dapatkah menjadi kredit pajak dibulan berjalan?
Maksudnya pembetulan menjadi lebih bayar dan lebih bayar itu akan dijadikan kredit pajak??
ya, bisakah seperti itu?
Viewing 1 - 4 of 4 replies