Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › KPR subsidi tanpa potong pajak
KPR subsidi tanpa potong pajak
Permisi gan, saya mau tanya kalo untuk pengajuan KPR subsidi untuk SPT PPH21 apakah wajib lapor? sedangkan dari yayasan( sekolah) tidak memberikan bukti potong pajak.
KPR Subsidi itu maksudnya, Rekan bisa dapat KPR tapi cicilan di bayarin oleh Yayasan yah?
jika cicilan nya langsung dibayar Yayasan mungkin ini tergolong Natura (kenikmatan bukan bentuk uang).
jika saya salah, dan ternyata tergolong seperti tunjangan lainnya (dalam bentuk uang), maka meski dari Yayasan tidak melakukan pemotongan, tetap Rekan punya kewajiban melaporkan “subsidi KPR” itu sebagai penghasilan rekan di saat pelaporan SPT Tahunan.
Saya kira begitu, mohon koreksi jika saya salah.