Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 KPR subsidi tanpa potong pajak

  • KPR subsidi tanpa potong pajak

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Riri Ikrimah

    Member
    26 December 2021 at 11:00 pm

    Permisi gan, saya mau tanya kalo untuk pengajuan KPR subsidi untuk SPT PPH21 apakah wajib lapor? sedangkan dari yayasan( sekolah) tidak memberikan bukti potong pajak.

  • Johnson

    Member
    27 December 2021 at 5:35 pm

    KPR Subsidi itu maksudnya, Rekan bisa dapat KPR tapi cicilan di bayarin oleh Yayasan yah?

    jika cicilan nya langsung dibayar Yayasan mungkin ini tergolong Natura (kenikmatan bukan bentuk uang).

    jika saya salah, dan ternyata tergolong seperti tunjangan lainnya (dalam bentuk uang), maka meski dari Yayasan tidak melakukan pemotongan, tetap Rekan punya kewajiban melaporkan “subsidi KPR” itu sebagai penghasilan rekan di saat pelaporan SPT Tahunan.

    Saya kira begitu, mohon koreksi jika saya salah.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now