Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › KPP Mulai Menyusahkan Minta SIUP
KPP Mulai Menyusahkan Minta SIUP
Mohon tanggapannya rekan-rekan.
Saat hendak memasukkan Surat Pernyataan TA untuk yg peredaran usaha di bawah 4,8m tarif TA 0,5%, penerima di KPP meminta copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikro dan kecil.
Padahal dalam UU maupun KMK tdk ada diatur kewajiban SIUP bagi WP yang memiliki peredaran usaha di bawah 4,8m. Cukup membuat Surat Pernyataan Peredaran Usaha.
Apa yang harus WP lakukan atas KPP yang mulai bertingkah ini ? Haruskah melaporkannya ke Jokowi ?
boleh tau KPP mana ?
lihat di :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/FAQ%20A mnesti%20Pajak%20Lengkap%20-%20Updated.pdf
5. Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan
SIUP?
Jawaban:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
sebelumnya telah memiliki SIUPbisa juga ke :
Hotline Pengaduan Tax Amnesty ke Dirjen Pajak:
081310503747- Originaly posted by irk:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
sebelumnya telah memiliki SIUPMakasih rekan irk. Ini artinya gak perlu copy SIUP ? Pembuktian omset di bawah 4,8m mustinya kan dari SPT Tahunan 2015. FAQ ini bagus untuk ditunjukkan. Jika masih nyeleneh akan diadukan.
Tidak perlu dilampirkan rekan, kalo hanya dipertanyakan ya boleh dijawab sesuai dengan yang rekan punya
- Originaly posted by liuyiusin:
Originaly posted by irk:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
sebelumnya telah memiliki SIUPMakasih rekan irk. Ini artinya gak perlu copy SIUP ? Pembuktian omset di bawah 4,8m mustinya kan dari SPT Tahunan 2015. FAQ ini bagus untuk ditunjukkan. Jika masih nyeleneh akan diadukan.
Rekan boleh di share lagi ya bagaimana hasilnya setelah menunjukan FAQ tsb.