Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty KPP Mulai Menyusahkan Minta SIUP

  • KPP Mulai Menyusahkan Minta SIUP

     devinW updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • liuyiusin

    Member
    22 August 2016 at 8:43 am
  • liuyiusin

    Member
    22 August 2016 at 8:43 am

    Mohon tanggapannya rekan-rekan.

    Saat hendak memasukkan Surat Pernyataan TA untuk yg peredaran usaha di bawah 4,8m tarif TA 0,5%, penerima di KPP meminta copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikro dan kecil.

    Padahal dalam UU maupun KMK tdk ada diatur kewajiban SIUP bagi WP yang memiliki peredaran usaha di bawah 4,8m. Cukup membuat Surat Pernyataan Peredaran Usaha.

    Apa yang harus WP lakukan atas KPP yang mulai bertingkah ini ? Haruskah melaporkannya ke Jokowi ?

  • k45min

    Member
    22 August 2016 at 8:58 am

    boleh tau KPP mana ?

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 9:00 am

    lihat di :

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/FAQ%20A mnesti%20Pajak%20Lengkap%20-%20Updated.pdf

    5. Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan
    SIUP?
    Jawaban:
    Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
    sebelumnya telah memiliki SIUP

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 9:03 am

    bisa juga ke :

    Hotline Pengaduan Tax Amnesty ke Dirjen Pajak:
    081310503747

  • liuyiusin

    Member
    22 August 2016 at 9:07 am
    Originaly posted by irk:

    Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
    sebelumnya telah memiliki SIUP

    Makasih rekan irk. Ini artinya gak perlu copy SIUP ? Pembuktian omset di bawah 4,8m mustinya kan dari SPT Tahunan 2015. FAQ ini bagus untuk ditunjukkan. Jika masih nyeleneh akan diadukan.

  • hendraprasetio

    Member
    22 August 2016 at 11:38 am

    Tidak perlu dilampirkan rekan, kalo hanya dipertanyakan ya boleh dijawab sesuai dengan yang rekan punya

  • devinW

    Member
    22 August 2016 at 9:48 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    Originaly posted by irk:
    Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang
    sebelumnya telah memiliki SIUP

    Makasih rekan irk. Ini artinya gak perlu copy SIUP ? Pembuktian omset di bawah 4,8m mustinya kan dari SPT Tahunan 2015. FAQ ini bagus untuk ditunjukkan. Jika masih nyeleneh akan diadukan.

    Rekan boleh di share lagi ya bagaimana hasilnya setelah menunjukan FAQ tsb.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now