Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Korelasi Antara Pemungutan PPN dengan Pemotongan PPH 23
Korelasi Antara Pemungutan PPN dengan Pemotongan PPH 23
Dear Sobat Ortax,
saya mau tanya ke sobat, saya mendapatkan Faktur Pajak kode 04 (DPP Nilai Lain ) dengan Rincian Sbb :
1.By Gaji = Rp 10 Juta
2.By Operasional = Rp. 5 Juta
3.Manajemen Fee = Rp. 2 JutaDPP = Rp. 7 Juta ( By.Ops + Man. Fee )
PPN = Rp. 700 RibuSedangkan kami melakukan Potongan PPH 23 Hanya dari Man. Fee,
Pertanyaan :
1. Apakah saya harus melakukan potongan PPH 23 Besaran DPP nya sama dengan PPN atau atas jasanya saja / man. fee saja ?2. Apa dasar hukumnya ?
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies