Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Koreksi spt 2015
Halo rekan
Saya ingin bertanya
Setelah baca2 spt 2015 saya, saya melihat ada kesalahan2
1. Saya ingin merubah/melakukan koreksi pada nama harta karena ada salah kata/kurang lengkap, nilainya sudah benar.
Bagaimana caranya?apa saya bisa langsung merubah namanya pada pelaporan TA di daftar harta spt 2015?
2. Pada spt 2015 saya, pendapatan (dari usaha) dan bunga deposito dicantumkan pada form 1770-IV (pada daftar harta). Setelah baca2 ternyata harusnya ditulis pada form yg lain. Apakah saya perlu melakukan koreksi? Bagaimana caranya?Terima kasih
Jika ikut TA, SPT2015 tidak boleh dibetulkan..
Jadi tidak bisa dikoreksi sama sekali?
Soalnya pada laporan harta, di baris terakir ditulisnya
Pendapatan 2015 Rp xxx
Jadi di laporan harta TA saya tulis saja seperti itu?