Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi PPh Badan atas Jasa yang telah dibayarkan PPh 26 dan PPN-nya

  • Koreksi PPh Badan atas Jasa yang telah dibayarkan PPh 26 dan PPN-nya

     timbultimbul updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 1:47 pm

    JIka ada jasa dari luar negeri yang dikoreksi oleh pemeriksa, sehingga tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, tidak ada koreksi terhadap PPh 26 dan juga PPN Jasa LN yang telah dibayarkan. Bagaimana kondisi ini ya? Karena menurut saya pemeriksa tidak konsisten dengan ini.

    Mohon bantuan dan pencerahan dari rekan…

    Terimakasih

  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 1:47 pm
  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by timbultimbul:

    JIka ada jasa dari luar negeri yang dikoreksi oleh pemeriksa

    Bisa dibuatkan ilustrasi, kenapa dikoreksi, berapa dikoreksi, atas transaksi yang bagaimana?

  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 2:03 pm

    PT A (di Indonesia) menerima jasa manajemen dari luar negeri dari pihak berelasi. Dari pemeriksaan pajak (all tax), jasa tersebut dikoreksi di PPh Badan karena dokumen (TP Documentation) yang tidak mencukupi, sehingga dikoreksi.
    PT A sebelumnya telah melakukan pemotongan dan pembayaran atas PPh 26 dan juga pengenaan PPN Jasa LN-nya telah dibayarkan.
    Namun tidak ada koreksi dari pemeriksa atas PPh 26 dan PPN-nya sehubungan dengan tidak diakuinya sebagai pengurang penghasilan bruto badan.
    SKP yang ada SKPKB PPh Badan, SKP Nihil utk PPh 26 dan PPN

  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 2:05 pm

    Koreksi dilakukan atas keseluruhan jasa manajemen dari perusahaan di LN tersebut.

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 2:11 pm

    Seharusnya PPN dan PPh Ps 26 juga disesuaikan, bukankah pemeriksa pajak menganggap peristiwa tsb tidak pernah terjadi?

  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Seharusnya PPN dan PPh Ps 26 juga disesuaikan, bukankah pemeriksa pajak menganggap peristiwa tsb tidak pernah terjadi?

    Menurut saya juga demikian, jika tidak demikian saya mengganggap mereka tidak konsisten dan mereka hanya mau duit saja…

    Bagaimana sebaiknya ya rekan-rekan senior? Mohon pencerahannya..

  • Hanif

    Member
    11 September 2012 at 2:27 pm

    ajukan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

    Salam

  • tolt

    Member
    11 September 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by timbultimbul:

    Menurut saya juga demikian, jika tidak demikian saya mengganggap mereka tidak konsisten dan mereka hanya mau duit saja…

    Senasib kita rekan….
    Kami juga demikian, bahkan hal ini agak mengganggu untuk pengembangan group perusahaan yang di Indonesia, karena pihak luar menganggap Indonesia kurang baik untuk menambah investasi mereka..

    Prosesnya dilanjutkan ke keberatan (yang kemungkinan besar di tolak sepertinya…)

  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    ajukan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

    Mohon bantu bagaimana mengajukannya rekan? tapi tetap harus dibayarkan lebih dulu SKPKB-nya?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now