Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi PPh Badan atas Jasa yang telah dibayarkan PPh 26 dan PPN-nya
Koreksi PPh Badan atas Jasa yang telah dibayarkan PPh 26 dan PPN-nya
JIka ada jasa dari luar negeri yang dikoreksi oleh pemeriksa, sehingga tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, tidak ada koreksi terhadap PPh 26 dan juga PPN Jasa LN yang telah dibayarkan. Bagaimana kondisi ini ya? Karena menurut saya pemeriksa tidak konsisten dengan ini.
Mohon bantuan dan pencerahan dari rekan…
Terimakasih
- Originaly posted by timbultimbul:
JIka ada jasa dari luar negeri yang dikoreksi oleh pemeriksa
Bisa dibuatkan ilustrasi, kenapa dikoreksi, berapa dikoreksi, atas transaksi yang bagaimana?
PT A (di Indonesia) menerima jasa manajemen dari luar negeri dari pihak berelasi. Dari pemeriksaan pajak (all tax), jasa tersebut dikoreksi di PPh Badan karena dokumen (TP Documentation) yang tidak mencukupi, sehingga dikoreksi.
PT A sebelumnya telah melakukan pemotongan dan pembayaran atas PPh 26 dan juga pengenaan PPN Jasa LN-nya telah dibayarkan.
Namun tidak ada koreksi dari pemeriksa atas PPh 26 dan PPN-nya sehubungan dengan tidak diakuinya sebagai pengurang penghasilan bruto badan.
SKP yang ada SKPKB PPh Badan, SKP Nihil utk PPh 26 dan PPNKoreksi dilakukan atas keseluruhan jasa manajemen dari perusahaan di LN tersebut.
Seharusnya PPN dan PPh Ps 26 juga disesuaikan, bukankah pemeriksa pajak menganggap peristiwa tsb tidak pernah terjadi?
- Originaly posted by begawan5060:
Seharusnya PPN dan PPh Ps 26 juga disesuaikan, bukankah pemeriksa pajak menganggap peristiwa tsb tidak pernah terjadi?
Menurut saya juga demikian, jika tidak demikian saya mengganggap mereka tidak konsisten dan mereka hanya mau duit saja…
Bagaimana sebaiknya ya rekan-rekan senior? Mohon pencerahannya..
ajukan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
Salam
- Originaly posted by timbultimbul:
Menurut saya juga demikian, jika tidak demikian saya mengganggap mereka tidak konsisten dan mereka hanya mau duit saja…
Senasib kita rekan….
Kami juga demikian, bahkan hal ini agak mengganggu untuk pengembangan group perusahaan yang di Indonesia, karena pihak luar menganggap Indonesia kurang baik untuk menambah investasi mereka..Prosesnya dilanjutkan ke keberatan (yang kemungkinan besar di tolak sepertinya…)
- Originaly posted by hanif:
ajukan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
Mohon bantu bagaimana mengajukannya rekan? tapi tetap harus dibayarkan lebih dulu SKPKB-nya?