Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi positif peredaran usaha
Fiskus melakukan koreksi positif peredaran usaha dari pengujian arus kas dan piutang, apakah hal ini relevan? mohon pendapat rekan2 ortax.Terima kasih.
- Originaly posted by surya16:
Fiskus melakukan koreksi positif peredaran usaha dari pengujian arus kas dan piutang, apakah hal ini relevan? mohon pendapat rekan2 ortax.Terima kasih.
salah satu perusahaan kami juga pernah mendapat koreksi ini dengan dasar hukum yang tidak jelas, tapi dibantah oleh bos saya, sehingga tidak jadi koreksi
- Originaly posted by surya16:
peredaran usaha dari pengujian arus kas dan piutang, apakah hal ini relevan?
tinggal dibantah saja klo memang koreksi fiskus tsb salah dan tunjukan perhitungan yang benar (dengan kebanyakan kasusnya sih begitu)
- Originaly posted by surya16:
Fiskus melakukan koreksi positif peredaran usaha dari pengujian arus kas dan piutang, apakah hal ini relevan? mohon pendapat rekan2 ortax.Terima kasih.
buatkan equalisasi arus kas masuk ke piutang usaha dan akan ketemu selisihnya di akun apa aja.
karena pada dasarnya fiskus selalu curiga kepada WP, semua data yang selisih tanpa ada penjelasan dari WP berdasarkan data akan dikoreksi lgsg 🙂padahal uang masuk itu bukan hanya dari pelunasan piutang usaha, bisa saja dari penerimaan uang muka yang tidak dicatat kedalam piutang, dan hal lainnya 😀
terkadang fiskus itu ketika melakukan pemeriksaan asal tembak selisih equalisasi.. dan mengenakan pajak sesuai dengan potensi tertingginya apakah akan dikoreksi biaya tsb atau di kenakan pajak..jadi tugas kita sebagai staf pajaknya yg harus aktif dan sering komunikasi dengan fiskus selama periode penyusunan sphp, ini selalu saya lakukan agar nanti hasil yg tertuang di sphp tidak jauh meleset dari prakiraan saya, asumsinya kita memaksa fiskus untuk mengikuti jalan pemikiran kita..