Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain koreksi positif dan negatif

  • koreksi positif dan negatif

     fusuy updated 12 years, 12 months ago 12 Members · 17 Posts
  • adita

    Member
    5 June 2009 at 9:45 am

    salam rekan ortax.
    pendatang baru yg lagi semangatnya belajar pajak..
    ada yg bisa bantu ga..
    – apa yg dimaksud dg koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif ?
    – apa untung rugi ato manfaat atas dikoreksi positf mau pun negatif ?
    – apa-apa saja yg bisa dikoreksi posotif dan bisa dikoreksi negatf ?
    – represnsi (buku) apa yg bagus menurut rekan2 yg enak dan gampang dipahami terkait dg koreksi fiskal positif dan negatif ini ?

    mohon bantunnya

  • adita

    Member
    5 June 2009 at 9:45 am
  • ayrus_alfayed

    Member
    5 June 2009 at 10:06 am
    Originaly posted by adita:

    apa yg dimaksud dg koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif ?

    Koreksi positif berarti koreksi yang harus dilakukan karena ada komponen penghasilan ataupun biaya (akibat kontra dengan peraturan) yang memang harusnya MENAMBAH PENGHASILAN dan otomatis MENAMBAH BEBAN PAJAK. Sedangkan Koreksi negatif berarti sebaliknya artinya adanya kontra peraturan sehingga harus di-adjust yang menyebabkan adanya PENGURANGAN PENGHASILAN dan otomatis MENGURANGI BEBAN PAJAK pada tahun bersangkutan.

    Originaly posted by adita:

    apa untung rugi ato manfaat atas dikoreksi positf mau pun negatif ?

    Ini memang sudah kebijakan DJP artinya perhitungan WP harus disesuaikan dgn peraturan DJP. Tapi yang jelas "lebih cepat lebih baik" sebelum SPT disampaikan dan adanya pemeriksaan memang HARUS ada koreksi positif dan negatif sehingga "menguntungkan" karena perhitungan beban pajak menjadi lebih tepat. Kalo "kerugian" jelas2 memang ada apalagi kalo banyak koreksi positif sehingga beban pajak naik shg otomatis cashflow untuk bayar pajak meningkat.

    Originaly posted by adita:

    apa-apa saja yg bisa dikoreksi posotif dan bisa dikoreksi negatf

    Waduh… banyak nih. coba dech pelajari postingan2 di ORTAX. artinya semua laporan fiskal kudu sesuai dengan peraturan DJP (contoh 1 aza : bensin u/ bag. pemasaran harus dikoreksi positif sebesar 50% =>beban dikurangi => Ph naik => pajak naik). Intinya apabila ada yang masih menyimpang kudu buru2 dikoreksi positif/negatif oleh kita. daripada nanti yang ngoreksi pemeriksa pajak…bisa berabe urusannya…

    Originaly posted by adita:

    represnsi (buku) apa yg bagus menurut rekan2 yg enak dan gampang dipahami terkait dg koreksi fiskal positif dan negatif ini

    Banyak nih tapi kalo yang gratis cuma di ORTAX. Tapi kalo buku mungkin yang lain ada yang tau

    wassalam

  • nusa

    Member
    5 June 2009 at 10:06 am

    mbantu dikit ah….:)
    koreksi fiskal positif itu kalau kita melakukan koreksi atas item di laporan keuangan yang menyebabkan pajak yang dibayarkan menjadi lebih besar…makanya disebut fiskal positif
    koreksi fiskal negatif…ya sebaliknya…

    untung ruginya…….tergantung dilihat dari sisi apa…..klo ada yang seharusnya dikoreksi tapi ngga dikoreksi ya ostosmastis laporan spt-nya salah dan kalau suatu ketika dilakukan pemeriksaa, apabila terjadi kurang bayar akan ditagih plus sanksinya…

    yang bisa dikoreksi positif dan negatif…….banyak yang paling sering adalah biaya penyusutan (beda penerapan metode penyusutan antara fiskal dengan komersil)

    buku referensi……hehehehe sori ngga punya referensi…:)

  • adita

    Member
    5 June 2009 at 10:51 am

    trimaski rekan ayrus dan nusa..
    ada yg bisa tambahin ga, rekan2
    sekalian refrensi buku dan literaturnya.. buat bahan penambah ilmu.

    salam ortax

  • d2htloe

    Member
    5 June 2009 at 11:06 am

    Koreksi fiskal diperlukan dalam rangka perhitungan berapa besar pajak terutang pada satu tahun pajak tertentu. Koreksi fiskal terjadi karena ada perbedaan antara praktek akuntansi dan peraturan perpajakan yaitu terkait biaya-biaya yang menurut akuntansi boleh menjadi pengurang penghasilan tetapi oleh peraturan perpajakan tidak diperbolehkan. Sebelum dilakukan koreksi harus ada laporan keuangan versi komersil dalam hal ini, laporan laba/rugi sesuai akuntansi.

    Koreksi fiskal positif, berarti kita mengeluarkan biaya tertentu atau jumlah tertentu dari satu item biaya pada laporan keuangan komersil sehingga dengan dikeluarkannya biaya atau sejumlah tertentu tersebut mengakibatkan laba terkoreksi positif (bertambah).

    Koreksi fiskal negatif, berarti ada biaya atau sejumlah tertentu dari item biaya kita tambahkan dari jumlah sesuai laporan keuangan komersil, sehingga dengan ditambahkannya biaya atau sejumlah biaya tertentu tersebut mengakibatkan laba fiskal terkoreksi negatif (berkurang).

    Originaly posted by adita:

    – apa untung rugi ato manfaat atas dikoreksi positf mau pun negatif ?

    Koreksi positif mengakibatkan pajak yg harus dibayarkan menjadi besar.
    Koreksi negatif mengakibatkan pajak yg harus dibayarkan menjadi kecil.

    Originaly posted by adita:

    apa-apa saja yg bisa dikoreksi posotif dan bisa dikoreksi negatf ?

    Biaya-biaya yang harus dikoreksi positif adalah biaya-biaya yang tidak berkaitan langsung dengan; Mendapatkan, Menagih dan Memelihara penghasilan.
    Biaya yang bisa dikoreksi negatif, seperti biaya penyusutan akibat adanya perbedaan umur ekonomis dari suatu aktiva, dimana umur ekonomis menurut akuntansi lebih cepat dari pada yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

  • adita

    Member
    5 June 2009 at 11:26 am

    ada yg tau bukunya ga…
    tolong juga donk

  • edisuryadi2

    Member
    5 June 2009 at 11:34 am

    Kayaknya relatif deh mengenai buku yang bagus. lebih baik cari di Gramedia banyak buku yang membahas hal tsb. Salam hangat saya untuk bergabung di Milis ini.

  • adita

    Member
    5 June 2009 at 11:55 am

    maaf ya klo ngeyel…
    mungkin teman2 bisa sebutkan judul bukan pengarang dan penerbit.
    yg menurut teman2 baik dan mudah dipahami untuk pemula..
    sekali lagi trimaksi banyak..

    semuanya

  • begawan5060

    Member
    5 June 2009 at 12:13 pm

    Boleh nambahin ya…….
    Koreksi fiskal muncul karena adanya perbedaan dlm akuntansi dan fiskal.
    Disebut koreksi fiskal positif adalah koreksi yg menambah ph.
    Disebut koreksi fiskal negatif adalah koreksi yg mengurangi ph.
    Masalahnya bukan kerugian/keuntungan…, tetapi keharusan.

    Masalah perbedaan, sehingga timbul koreksi fiskal, ada baiknya klik http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3556

    Maaf, kalo mengenai buku/literartur nggak bisa ngasih tahu, karena memang nggak tahu…. atau tunggu buku saya? he..he…he

    ortax

  • arland2001us

    Member
    5 June 2009 at 1:08 pm

    setuju Rekan Bengawan.

  • adita

    Member
    5 June 2009 at 5:23 pm

    terimakasi semunya rekan2..

    atas masukan nya..

  • kazam

    Member
    10 June 2009 at 5:52 pm
    Originaly posted by adita:

    apa yg dimaksud dg koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif

    koreksi fisakal negatf adalah koreksi yang dilakukan apabila terdapat perbedaan jumlah antara jumlah laba pada akuntansi dengan laba menurut peraturan perundang2an…
    Disebut koreksi fiskal positif adalah koreksi yg menambah ph.
    Disebut koreksi fiskal negatif adalah koreksi yg mengurangi ph

  • keina

    Member
    15 April 2010 at 3:51 pm

    Dear rekan ortax,

    Biaya pemeliharaan inventaris Rp.230.400.000
    Dalam biaya tertsebut ada biaya perbaikan /reparasi terdapat biaya perbaikan mobil perusahaan yg digunakan direktur sejumlah 18 juta, dan biaya perawatan wisma perusahaan di puncak sebesar 10 juta.

    bagaimana ya cara merekonsiliasi biaya tersebut, bagaimana cara penghitungannya?

    thanks.

  • lilianaldi

    Member
    15 April 2010 at 4:02 pm

    dikoreksi fiskal. kalau contoh diatas sih, beda tetap semua, kalau mobil 50% dikoreksi fiskal. koreksi disini bukan berarti dalam laba rugi akunnya langsung didiskon, tapi rekonsiliasinya di rekonsiliasi pajak (PSAK 46). meliputi beda tetap dan beda sementara.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now