Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi positif 2008 dan koreksi positif 2009

  • Koreksi positif 2008 dan koreksi positif 2009

     ktfd updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ramces

    Member
    23 April 2010 at 12:22 pm
  • ramces

    Member
    23 April 2010 at 12:22 pm

    rekan ortax,

    tahun 2008 kita mengakui post-employment benefits obligation Rp 2000 (asumsi), koreksi positif pd SPT Tahun 2008. Ternyata tidak terealisasi, jadi dijurnal adjusment ke Salary. Bottom line beban Salary menjadi tidak sama dengan laporan di SPT Masa Desember.

    Pertanyaannya;
    Apakah harus dikoreksi negatif atas jurnal adjusment tsb?

  • ktfd

    Member
    24 April 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by ramces:

    tahun 2008 kita mengakui post-employment benefits obligation Rp 2000 (asumsi), koreksi positif pd SPT Tahun 2008. Ternyata tidak terealisasi, jadi dijurnal adjusment ke Salary.

    rekan ramces, maksudnya tidak terealisasi apa ya??? bukannya ketika korfis sdh
    dibandingkan antr bi estimasi (komrsial) dgn bi pesangon aktual (fiskal), jadi sudah
    didapatkan nilai korfis yg telah benar. mohon tanggapannya.

    salam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now