• Koreksi Pembelian

     alimgun updated 10 years, 7 months ago 3 Members · 19 Posts
  • alimgun

    Member
    5 September 2013 at 7:25 am

    Hi rekan ortax, perusahaan tempat saya bekerja diperiksa pajak dan dan pembelian kami dikoreksi oleh fiskus sebesar 20M tahun 2010sehingga menyebabkan kurang bayar pph badan sekitar 6M+ denda.
    Alasan koreksi karena pada PO tertera barang dikirim ke bbrp gudang bukan milik perusahaan, padahal gudang2 tersebut adalah milik pemegang saham, alasan kami melakukan itu karena gudang utama penuh dan kadang untuk efisiensi biaya pengiriman .
    Saya mau tanya apakah ada dasar hukum barang dagangan harus dikirim ke gudang atas nama perusahaan/sewa?

  • alimgun

    Member
    5 September 2013 at 7:25 am

    Hi rekan ortax, perusahaan tempat saya bekerja diperiksa pajak dan dan pembelian kami dikoreksi oleh fiskus sebesar 20M tahun 2010sehingga menyebabkan kurang bayar pph badan sekitar 6M+ denda.
    Alasan koreksi karena pada PO tertera barang dikirim ke bbrp gudang bukan milik perusahaan, padahal gudang2 tersebut adalah milik pemegang saham, alasan kami melakukan itu karena gudang utama penuh dan kadang untuk efisiensi biaya pengiriman .
    Saya mau tanya apakah ada dasar hukum barang dagangan harus dikirim ke gudang atas nama perusahaan/sewa?

  • alimgun

    Member
    5 September 2013 at 7:25 am
  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 8:37 am
    Originaly posted by alimgun:

    Alasan koreksi karena pada PO tertera barang dikirim ke bbrp gudang bukan milik perusahaan

    PO nya atas nama perusahaan atau nama pemegang saham?

    Originaly posted by alimgun:

    Saya mau tanya apakah ada dasar hukum barang dagangan harus dikirim ke gudang atas nama perusahaan/sewa?

    nggak ada setau saya

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 8:37 am
    Originaly posted by alimgun:

    Alasan koreksi karena pada PO tertera barang dikirim ke bbrp gudang bukan milik perusahaan

    PO nya atas nama perusahaan atau nama pemegang saham?

    Originaly posted by alimgun:

    Saya mau tanya apakah ada dasar hukum barang dagangan harus dikirim ke gudang atas nama perusahaan/sewa?

    nggak ada setau saya

  • alimgun

    Member
    6 September 2013 at 1:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PO nya atas nama perusahaan atau nama pemegang saham?

    Maaf baru sempat balas rekan hangseng. PO, Invoice dan Faktur Pajak atas nama Perusahaan, shipped address pada PO juga atas nama perusahaan hanya alamat shipped addressnya ke gudang bukan milik perusahaan tetapi milik pemegang saham apakah itu menyalahi aturan?

  • alimgun

    Member
    6 September 2013 at 1:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PO nya atas nama perusahaan atau nama pemegang saham?

    Maaf baru sempat balas rekan hangseng. PO, Invoice dan Faktur Pajak atas nama Perusahaan, shipped address pada PO juga atas nama perusahaan hanya alamat shipped addressnya ke gudang bukan milik perusahaan tetapi milik pemegang saham apakah itu menyalahi aturan?

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2013 at 8:42 am
    Originaly posted by alimgun:

    Maaf baru sempat balas rekan hangseng. PO, Invoice dan Faktur Pajak atas nama Perusahaan, shipped address pada PO juga atas nama perusahaan hanya alamat shipped addressnya ke gudang bukan milik perusahaan tetapi milik pemegang saham apakah itu menyalahi aturan?

    setau saya ga masalah

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2013 at 8:42 am
    Originaly posted by alimgun:

    Maaf baru sempat balas rekan hangseng. PO, Invoice dan Faktur Pajak atas nama Perusahaan, shipped address pada PO juga atas nama perusahaan hanya alamat shipped addressnya ke gudang bukan milik perusahaan tetapi milik pemegang saham apakah itu menyalahi aturan?

    setau saya ga masalah

  • Aries Tanno

    Member
    6 September 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    setau saya ga masalah

    sependapat….

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 September 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    setau saya ga masalah

    sependapat….

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2013 at 5:13 pm
    Originaly posted by alimgun:

    @rekan hangseng n hanif thanks atas pencerahannya skrg fiskus masih bersikeras kami melakukan pembelian fiktif karena alamat tersebut.

    ya kan tinggal di konfirmasi ke pihak penjual bener apa nggak ada pembelian (fiskusnye lebay)

  • hangsengnikkei

    Member
    6 September 2013 at 5:13 pm
    Originaly posted by alimgun:

    @rekan hangseng n hanif thanks atas pencerahannya skrg fiskus masih bersikeras kami melakukan pembelian fiktif karena alamat tersebut.

    ya kan tinggal di konfirmasi ke pihak penjual bener apa nggak ada pembelian (fiskusnye lebay)

  • Aries Tanno

    Member
    6 September 2013 at 7:01 pm
    Originaly posted by alimgun:

    @rekan hangseng n hanif thanks atas pencerahannya skrg fiskus masih bersikeras kami melakukan pembelian fiktif karena alamat tersebut.

    Biar saja fiskusnya ngotot. Bila terbit SKP ajukan keberatan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 September 2013 at 7:01 pm
    Originaly posted by alimgun:

    @rekan hangseng n hanif thanks atas pencerahannya skrg fiskus masih bersikeras kami melakukan pembelian fiktif karena alamat tersebut.

    Biar saja fiskusnya ngotot. Bila terbit SKP ajukan keberatan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now