Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi pajak
Hallo,,,,rekan pajak semua,,,,salam kenal
mau tanya beberapa hal nih terkait koreksi fiskus, mohon bantuan dan guidancenya :
1. Biaya mediacl check-up atas proses recruitmen, apakah bisa dibiayakan?
2. Biaya claim karyawan atas jasa bekerja sdh 5/6 tahun, apakah bisa dibiayakan?
3. Biaya sewa rumah untuk direksi/expatriat, apakah bisa dibiayakan?terima kasih
- Originaly posted by Princes_maheswari:
1. Biaya mediacl check-up atas proses recruitmen, apakah bisa dibiayakan?
Sepertinya yang ini bisa dibiayakan, karena termasuk dalam proses recruitment karyawan baru.
Originaly posted by Princes_maheswari:2. Biaya claim karyawan atas jasa bekerja sdh 5/6 tahun, apakah bisa dibiayakan?
Klaim seperti apa ini maksudnya? dia resign atau tidak? kalau resign kan harusnya sdh diambil dari "imbalan kerja" yang dicadangkan.
Originaly posted by Princes_maheswari:3. Biaya sewa rumah untuk direksi/expatriat, apakah bisa dibiayakan?
Tidak bisa
cmiiw
Rekan yabufuu,
1. untuk biaya yg berkaitan dengan proses recruitmen, ada aturan Pmknya gak?
2. untuk claim adalah atas karyawan yang sudah bekerja dengan masa kerja tertentu, misal masa kerja 5/6 tahun, sebagai bentuk appresiasi perusahaan maka diberikan penghargaan berupa uang (misal 1 kali gaji)
3. Kalau yng sewa rumah untuk direksi/ expatriat gmana ya?- Originaly posted by Princes_maheswari:
1. untuk biaya yg berkaitan dengan proses recruitmen, ada aturan Pmknya gak?
Pasal 9 Ayat (1) UU PPh
“Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.â€jadi menurut saya biaya medical check up untuk mendapatkan pegawai baru bisa dibebankan
Originaly posted by Princes_maheswari:2. untuk claim adalah atas karyawan yang sudah bekerja dengan masa kerja tertentu, misal masa kerja 5/6 tahun, sebagai bentuk appresiasi perusahaan maka diberikan penghargaan berupa uang (misal 1 kali gaji)
sejenis bonus ya? bisa dibebankan kalau seperti bonus.
Originaly posted by Princes_maheswari:3. Kalau yng sewa rumah untuk direksi/ expatriat gmana ya?
Karena itu natura
cmiiw
- Originaly posted by Princes_maheswari:
1. Biaya mediacl check-up atas proses recruitmen, apakah bisa dibiayakan?
bisa
Originaly posted by Princes_maheswari:2. Biaya claim karyawan atas jasa bekerja sdh 5/6 tahun, apakah bisa dibiayakan?
klaim apaan nih??
Originaly posted by Princes_maheswari:. Biaya sewa rumah untuk direksi/expatriat, apakah bisa dibiayakan?
tergantung.. kalau dikota besar gak bisa, tapi kalau didaerah terpencil misalnya diproyek2 perusahaan perkebunan dan kehutanan dimana daerah situ tidak ada fasilitas hotel dsb, maka biaya sewa rumahnya bisa dibebankan secara fiskal
2. Biaya claim karyawan atas jasa bekerja sdh 5/6 tahun, apakah bisa dibiayakan?
ini adalah kaya appresiasi perusahaan terhadap karyawan yang masa kerjanya lama, misal sudah bekerja sampai 6 tahun, 10 tahum , dst
3. Biaya sewa rumah untuk direksi/expatriat, apakah bisa dibiayakan?
aturan pajaknya no berapa ya?2. Biaya claim karyawan atas jasa bekerja sdh 5/6 tahun, apakah bisa dibiayakan?
uang terima kasih?? bisa sih asal kena PPh 21
3. Biaya sewa rumah untuk direksi/expatriat, apakah bisa dibiayakan?
aturan pajaknya no berapa ya?
bisa asal seperti yang saya bilang diatas. NOMOR 83/PMK.03/20092. ya ini sudah masuk sebagai objek pajak PPh 21
ada lagi rekan s@nta,
kalau biaya bunga pinjaman dari affiliasi yg kita pakai dananya untuk kegiatan operasinal perusahaan, apakah biaya bunganya bsa dibiayakan? aturan pajaknya no berapa ya?terima kasih untuk guidancenya
biaya bunga pinjaman selagi berhubungan dengan kegiatan perusahaan sih aman2 aja dibiayakan.. namun pengakuan biayanya sesuai perhitungan DER.. ada maksimum yang dibiayakan, kalau melebihi 4:1 maka ada koreksi fiskal sebagian atas biaya bunga pinjaman itu.
Terima kasih untuk informasi dan ilmunya rekan S@nta Cl@use
terima kasih juga rekan yabufuu