Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal untuk SPT Tahunan Badan
Koreksi fiskal untuk SPT Tahunan Badan
Dear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
DeviDear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
DeviDear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
DeviDear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
DeviDear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
DeviDear rekan ORTax.
Selamat sore….
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
1. Apakah harus koreksi fiskal?
2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
Terima kasih atas bantuannya.Rgds,
Devi- Originaly posted by dayadevi99:
1. Apakah harus koreksi fiskal?
ditahun 2013 ya
Originaly posted by dayadevi99:2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
positif
Originaly posted by dayadevi99:3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
nggak
Originaly posted by dayadevi99:4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
lihat perda nya
Originaly posted by dayadevi99:5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by dayadevi99:
1. Apakah harus koreksi fiskal?
ditahun 2013 ya
Originaly posted by dayadevi99:2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
positif
Originaly posted by dayadevi99:3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
nggak
Originaly posted by dayadevi99:4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
lihat perda nya
Originaly posted by dayadevi99:5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by dayadevi99:
1. Apakah harus koreksi fiskal?
ditahun 2013 ya
Originaly posted by dayadevi99:2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
positif
Originaly posted by dayadevi99:3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
nggak
Originaly posted by dayadevi99:4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
lihat perda nya
Originaly posted by dayadevi99:5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?
maksudnya?
Salam
Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
- Originaly posted by Paijo1983:
Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Sependapat..
- Originaly posted by Paijo1983:
Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Sependapat..