Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal untuk SPT Tahunan Badan

  • Koreksi fiskal untuk SPT Tahunan Badan

     alghifari247 updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 37 Posts
  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 6:05 pm
  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 6:05 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 6:05 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 6:05 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 11:38 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 11:38 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • dayadevi99

    Member
    31 January 2014 at 11:38 pm

    Dear rekan ORTax.

    Selamat sore….
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 baru dibayar di tahun 2013.
    Pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 sebesar 4 jt , denda sebesar 500 rb.
    Pajak air tanah + denda sebesar 4,5 jt dibayar di tahun 2013.
    1. Apakah harus koreksi fiskal?
    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?
    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?
    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?
    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    Mohon bantuan pencerahannya rekan2….
    Terima kasih atas bantuannya.

    Rgds,
    Devi

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by dayadevi99:

    1. Apakah harus koreksi fiskal?

    ditahun 2013 ya

    Originaly posted by dayadevi99:

    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?

    positif

    Originaly posted by dayadevi99:

    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    nggak

    Originaly posted by dayadevi99:

    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?

    lihat perda nya

    Originaly posted by dayadevi99:

    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by dayadevi99:

    1. Apakah harus koreksi fiskal?

    ditahun 2013 ya

    Originaly posted by dayadevi99:

    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?

    positif

    Originaly posted by dayadevi99:

    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    nggak

    Originaly posted by dayadevi99:

    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?

    lihat perda nya

    Originaly posted by dayadevi99:

    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by dayadevi99:

    1. Apakah harus koreksi fiskal?

    ditahun 2013 ya

    Originaly posted by dayadevi99:

    2. Bagaimana cara koreksi fiskalnya?

    positif

    Originaly posted by dayadevi99:

    3. Apakah pembayaran pajak air tanah tahun 2010 s/d 2012 di tahun 2013 masih boleh dikurangkan di tahun 2013?

    nggak

    Originaly posted by dayadevi99:

    4. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang keterlambatan pembayaran pajak air tanah ?

    lihat perda nya

    Originaly posted by dayadevi99:

    5. Apakah sama seperti pembayaran STP PPN Pembetulan tahun 2010 di tahun 2013 dikoreksi fiskal 100%?

    maksudnya?

    Salam

  • Paijo1983

    Member
    1 February 2014 at 3:52 pm

    Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

  • Paijo1983

    Member
    1 February 2014 at 3:52 pm

    Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

  • Paijo1983

    Member
    1 February 2014 at 3:52 pm

    Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

  • begawan5060

    Member
    1 February 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by Paijo1983:

    Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    1 February 2014 at 5:35 pm
    Originaly posted by Paijo1983:

    Pajak air tanah adalah pajak daerah.. Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pengeluaran untuk pembayaran pajak daerah termasuk ke dalam kategori biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

    Sependapat..

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now