Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal Positif berkaitan SPT LB
Koreksi Fiskal Positif berkaitan SPT LB
Rekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
TksRekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
TksRekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
Tksjadi dimanipulasi pak?? hehe
jadi dimanipulasi pak?? hehe
jadi dimanipulasi pak?? hehe
Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?- Originaly posted by tamiya:
Rekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
Tkskenapa mau diturunkan?
Salam
- Originaly posted by tamiya:
Rekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
Tkskenapa mau diturunkan?
Salam
- Originaly posted by tamiya:
Rekan ortax mau nanya nih :
Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
Contoh :
Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
(Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
Mohon saran dan tanggapan rekan…
Tkskenapa mau diturunkan?
Salam
Ada LB…
Daripada daripada….heheAda LB…
Daripada daripada….hehe