Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Koreksi fiskal positif atau negatif?

  • Koreksi fiskal positif atau negatif?

  • Amroe

    Member
    20 January 2014 at 3:03 pm

    1. Ketentuan amortisasi

    Pasal 11A

    (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    2. Betul, dilakukan koreksi fiskal negatif

  • Amroe

    Member
    20 January 2014 at 3:03 pm

    1. Ketentuan amortisasi

    Pasal 11A

    (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    2. Betul, dilakukan koreksi fiskal negatif

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by adijaya:

    " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "

    mgkn mksdnya adalah nilai penyusutan akan berkurang karena ada koreksi positif yg disebabkan oleh perbedaan masa manfaat yg digunakan yg mengakibatkan pph terutangnya menjadi lbh besar

    *sokngerti

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by adijaya:

    " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "

    mgkn mksdnya adalah nilai penyusutan akan berkurang karena ada koreksi positif yg disebabkan oleh perbedaan masa manfaat yg digunakan yg mengakibatkan pph terutangnya menjadi lbh besar

    *sokngerti

  • hendrioye

    Member
    20 January 2014 at 5:22 pm
    Originaly posted by adijaya:

    Maaf saya sedikit bingung dgn penjelasan dosen saya yg menuliskan " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "

    Penyusutan komersil : 20.000.000
    Penyusutan fiskal …. : 17.500.000
    Koreksi positif ……… : 2.500.000

    Definisi versi saya koreksi fiskal positif berarti mengurangi biaya yang efeknya menambah laba lantas menambah pajak yang dibayar

  • hendrioye

    Member
    20 January 2014 at 5:22 pm
    Originaly posted by adijaya:

    Maaf saya sedikit bingung dgn penjelasan dosen saya yg menuliskan " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "

    Penyusutan komersil : 20.000.000
    Penyusutan fiskal …. : 17.500.000
    Koreksi positif ……… : 2.500.000

    Definisi versi saya koreksi fiskal positif berarti mengurangi biaya yang efeknya menambah laba lantas menambah pajak yang dibayar

  • Adijaya

    Member
    20 January 2014 at 9:46 pm

    Misi rekan2,,om,,tante semuanya.. Saya ingin bertanya mengenai masalah2 koreksi fiskal untuk menyelesaikan skripsi saya.. Kira2 ini masalah yg sedang saya bingungkan :
    1. Amortisasi decomissioning cost?
    Apakah benar jika amortisasi ini dimasukan ke dlm koreksi fiskal positif? Karena biaya ini baru diakui ketika adanya pembongkaran bangunan?
    2. Selisih amortisasi lisensi?
    Pda perusahaan yg saya teliti dia mengamortisasi dgn masa manfaat 10 thn.. Sedangkan secara fiskal diakui masa manfaat 8thn. Apakah itu benar? Sehingga akan timbul koreksi fiskal negatif?

    Kira2 sementara itu pertanyaan saya.. Terima kasih

  • Adijaya

    Member
    20 January 2014 at 9:46 pm

    Misi rekan2,,om,,tante semuanya.. Saya ingin bertanya mengenai masalah2 koreksi fiskal untuk menyelesaikan skripsi saya.. Kira2 ini masalah yg sedang saya bingungkan :
    1. Amortisasi decomissioning cost?
    Apakah benar jika amortisasi ini dimasukan ke dlm koreksi fiskal positif? Karena biaya ini baru diakui ketika adanya pembongkaran bangunan?
    2. Selisih amortisasi lisensi?
    Pda perusahaan yg saya teliti dia mengamortisasi dgn masa manfaat 10 thn.. Sedangkan secara fiskal diakui masa manfaat 8thn. Apakah itu benar? Sehingga akan timbul koreksi fiskal negatif?

    Kira2 sementara itu pertanyaan saya.. Terima kasih

  • Adijaya

    Member
    20 January 2014 at 9:46 pm
  • Adijaya

    Member
    20 January 2014 at 10:17 pm

    Jadi memang amortisasi tersebut akan menimbulkan koreksi positif?

    Maaf saya sedikit bingung dgn penjelasan dosen saya yg menuliskan " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "
    Maksud nya?

  • Adijaya

    Member
    20 January 2014 at 10:17 pm

    Jadi memang amortisasi tersebut akan menimbulkan koreksi positif?

    Maaf saya sedikit bingung dgn penjelasan dosen saya yg menuliskan " jadi akan berdampak pada pengurangan nilai penyusutan yang dpt dibiayakan "
    Maksud nya?

  • Otodidak

    Member
    21 January 2014 at 4:41 pm

    Koreksi fiskal positif : menyebabkan kenaikan laba kena pajak
    Koreksi fiskal negatif : menyebabkan penurunan laba kena pajak

    Terkait decommision cost : biaya ini secara akuntansi diakui di periode berjalan selama penggunaan aset, tapi secara pajak "mungkin" tidak diakui karena hanya bersifat taksiran, jumlahnya tdk pasti, & cash flownya belum mengalir. Sehingga biaya ini harus dikoreksi (koreksi positif). Baru pada periode dimana dilakukan pembongkaran akhir masa aset dilakukan koreksi positif. Ini masuk perbedaan temporer.

    Begitulah mungkinn… mohon maaf jika salah

  • Otodidak

    Member
    21 January 2014 at 4:41 pm

    Koreksi fiskal positif : menyebabkan kenaikan laba kena pajak
    Koreksi fiskal negatif : menyebabkan penurunan laba kena pajak

    Terkait decommision cost : biaya ini secara akuntansi diakui di periode berjalan selama penggunaan aset, tapi secara pajak "mungkin" tidak diakui karena hanya bersifat taksiran, jumlahnya tdk pasti, & cash flownya belum mengalir. Sehingga biaya ini harus dikoreksi (koreksi positif). Baru pada periode dimana dilakukan pembongkaran akhir masa aset dilakukan koreksi positif. Ini masuk perbedaan temporer.

    Begitulah mungkinn… mohon maaf jika salah

  • Otodidak

    Member
    21 January 2014 at 4:52 pm

    2. Selisih amortisasi lisensi, terdapat perbedaan temporer, komersil 10 th, pajak 8 th.

    Masuk koreksi positif atau negatif? Tergantung periodenya;

    Periode 1-8 : koreksi negatif
    Periode 9-10 : koreksi positif

    Seingat sy begitu

  • Otodidak

    Member
    21 January 2014 at 4:52 pm

    2. Selisih amortisasi lisensi, terdapat perbedaan temporer, komersil 10 th, pajak 8 th.

    Masuk koreksi positif atau negatif? Tergantung periodenya;

    Periode 1-8 : koreksi negatif
    Periode 9-10 : koreksi positif

    Seingat sy begitu

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now