Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Koreksi Fiskal Positif atas By Marketing
Koreksi Fiskal Positif atas By Marketing
Selamat siang rekan Ortax, Sy mau tnya apabila PT X sudah menyetorkan pajak PPh 23 atas By Marketing setiap bulannya, Apakah di akhir tahun By Marketing tsb harus dikenakan koreksi positif kembali ? Terus pertnyaan ke dua apakah PPh badan dapat dikenakan koreksi fiskal positif? Mohon pencerahannya. Terimakasih…
- Originaly posted by sarif25:
Sy mau tnya apabila PT X sudah menyetorkan pajak PPh 23 atas By Marketing setiap bulannya
maksudnya memotong PPh 23 atas tagihan vendor??
biaya marketing harus dibuatkan daftar norminatif, baru bisa dibiayakan.. jika tidak ada, maka wajib dikoreksi fiskal
- Originaly posted by sarif25:
apakah PPh badan dapat dikenakan koreksi fiskal positif?
Ya bisa-bisa saja rekan, tergantung dari pencatatan perusahaan. Kalau tidak sesuai dengan aturan pajak ya pasti di koreksi fiskal, bisa negatif (mengurangi laba) atau positif (menambah laba).
biaya marketing harus dibuatkan daftar norminatif, baru bisa dibiayakan.. jika tidak ada, maka wajib dikoreksi fiskal
setuju