Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Koreksi Fiskal Positif atas By Marketing

  • Koreksi Fiskal Positif atas By Marketing

     yabufuu updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sarif25

    Member
    15 April 2019 at 10:35 am
  • sarif25

    Member
    15 April 2019 at 10:35 am

    Selamat siang rekan Ortax, Sy mau tnya apabila PT X sudah menyetorkan pajak PPh 23 atas By Marketing setiap bulannya, Apakah di akhir tahun By Marketing tsb harus dikenakan koreksi positif kembali ? Terus pertnyaan ke dua apakah PPh badan dapat dikenakan koreksi fiskal positif? Mohon pencerahannya. Terimakasih…

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 2:19 pm
    Originaly posted by sarif25:

    Sy mau tnya apabila PT X sudah menyetorkan pajak PPh 23 atas By Marketing setiap bulannya

    maksudnya memotong PPh 23 atas tagihan vendor??

    biaya marketing harus dibuatkan daftar norminatif, baru bisa dibiayakan.. jika tidak ada, maka wajib dikoreksi fiskal

  • yabufuu

    Member
    15 April 2019 at 3:06 pm
    Originaly posted by sarif25:

    apakah PPh badan dapat dikenakan koreksi fiskal positif?

    Ya bisa-bisa saja rekan, tergantung dari pencatatan perusahaan. Kalau tidak sesuai dengan aturan pajak ya pasti di koreksi fiskal, bisa negatif (mengurangi laba) atau positif (menambah laba).

    biaya marketing harus dibuatkan daftar norminatif, baru bisa dibiayakan.. jika tidak ada, maka wajib dikoreksi fiskal

    setuju

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now