Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal positif
Pagi rekan..
Mohon bantuannya..
Saya masih bingung mengenai koreksi fiskal positif berkaitan dgn pajak penghasilan..
Pajak penghasilan mana saja yg harus dikoreksi? Pajak yg biasa saya bayarkan adalah pph 21,pph 25, PPN masa , PPN dan pph 22..apakah smua pajak tsb harus dikoreksi?
TERIMAKASIH BANTUANNYA..Selamat pagi Rekan,
Utk biaya2 yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, bisa dibaca di UU Penghasilan No.36 tahun 2008 pasal 9.
Salam hangat,
Edi Kurniawan (0852 6628 4785) WA only.- Originaly posted by geetha:
Saya masih bingung mengenai koreksi fiskal positif berkaitan dgn pajak penghasilan..
Pajak penghasilan mana saja yg harus dikoreksi? Pajak yg biasa saya bayarkan adalah pph 21,pph 25, PPN masa , PPN dan pph 22..apakah smua pajak tsb harus dikoreksi?
TERIMAKASIH BANTUANNYA..bukan jenis pajak yang dikoreksi, melainkan beban2 yang tidak berhubungan dengan kegiatan perusahaan yang wajib di koreksi.
coba lihat link ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12
Mencoba membantu menjawab.
PPH dan PPN itu masuk di neraca rekan, kl dibiayakan maka perlu dikoreksi