Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal positif

  • Koreksi fiskal positif

     wilsonfisk updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • geetha

    Member
    16 April 2019 at 8:10 am

    Pagi rekan..
    Mohon bantuannya..
    Saya masih bingung mengenai koreksi fiskal positif berkaitan dgn pajak penghasilan..
    Pajak penghasilan mana saja yg harus dikoreksi? Pajak yg biasa saya bayarkan adalah pph 21,pph 25, PPN masa , PPN dan pph 22..apakah smua pajak tsb harus dikoreksi?
    TERIMAKASIH BANTUANNYA..

  • geetha

    Member
    16 April 2019 at 8:10 am
  • tbk_edi@yahoo.co.id

    Member
    16 April 2019 at 1:10 pm

    Selamat pagi Rekan,

    Utk biaya2 yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, bisa dibaca di UU Penghasilan No.36 tahun 2008 pasal 9.

    Salam hangat,
    Edi Kurniawan (0852 6628 4785) WA only.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 April 2019 at 1:16 pm
    Originaly posted by geetha:

    Saya masih bingung mengenai koreksi fiskal positif berkaitan dgn pajak penghasilan..
    Pajak penghasilan mana saja yg harus dikoreksi? Pajak yg biasa saya bayarkan adalah pph 21,pph 25, PPN masa , PPN dan pph 22..apakah smua pajak tsb harus dikoreksi?
    TERIMAKASIH BANTUANNYA..

    bukan jenis pajak yang dikoreksi, melainkan beban2 yang tidak berhubungan dengan kegiatan perusahaan yang wajib di koreksi.

    coba lihat link ini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12

    ortax

  • wilsonfisk

    Member
    16 April 2019 at 2:19 pm

    Mencoba membantu menjawab.

    PPH dan PPN itu masuk di neraca rekan, kl dibiayakan maka perlu dikoreksi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now