Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal perbankan
mau tanya informasi mengenai SK Menkeu atau SK Dirjen pajak mengenai koreksi atas pembentukan cadangan aktiva produktif dan non produktif. Kalo ada no berapa? Yang saya tau adalah No 204/KMK.04/2000. Apakah ada yang lebih update??
Sebenarnya apakah cadangan atas aktiva non produktif merupakan koreksi positif atau bukan??
Bagaimana dengan aktiva produktif??
Thx….
Viewing 1 - 2 of 2 replies