Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal Penyusutan kendaraan Leasing dan station
Koreksi Fiskal Penyusutan kendaraan Leasing dan station
Dear rekan ortax,
saya mau tanya nih,
bagaimana perhitungan penyusutan untuk kendaraan station dan pembeliannya secara leasing ? apakah dikoreksi full atau 50%mohon pencerahannya….
terima kasih…Dear rekan ortax,
saya mau tanya nih,
bagaimana perhitungan penyusutan untuk kendaraan station dan pembeliannya secara leasing ? apakah dikoreksi full atau 50%mohon pencerahannya….
terima kasih…Dear rekan ortax,
saya mau tanya nih,
bagaimana perhitungan penyusutan untuk kendaraan station dan pembeliannya secara leasing ? apakah dikoreksi full atau 50%mohon pencerahannya….
terima kasih…Dikoreksi Full
Dikoreksi Full
Dikoreksi Full
- Originaly posted by edisuryadi2:
Dikoreksi Full
terima kasih atas responnya rekan.
maaf ada aturannya tidak rekan edisuryadi2 ?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Dikoreksi Full
terima kasih atas responnya rekan.
maaf ada aturannya tidak rekan edisuryadi2 ?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Dikoreksi Full
terima kasih atas responnya rekan.
maaf ada aturannya tidak rekan edisuryadi2 ?