Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal pendapatan lain-lain

  • Koreksi fiskal pendapatan lain-lain

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 4 Members · 4 Posts
  • verocpy

    Member
    29 December 2021 at 4:06 pm

    Selamat sore rekan Ortax,

    Mau tanya jika kita ada pendapatan dari penggantian program perusahaan misalnya cash back atau kontrak toko, yang sebenarnya pendapatan tersebut kita berikan kembali ke customer, tetapi saat kita terima kita akui sebagai pendapatan lain-lain di laporan keuangan serta kita sudah terbitkan PPN dan sdh di potong pph 23, selanjtnya saat kita berikan lagi cash back/kontrak tersebut ke customer kita potong lagi pph 23 nya.

    yang mau saya tanyakan apakah bisa saat kita hitung pph badan nya untuk pendapatan lain-lain tersebut kita koreksi fiskal?

  • harind

    Member
    29 December 2021 at 7:31 pm

    kalopun tidak dikoreksi, bukannya endingnya 0 rekan? kan pendapatan=pengeluaran

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    30 December 2021 at 9:00 am

    izin menjawab rekan, apakah dari transaksi tersebut perusahaan rekan mendapat keuntungan? jika iya, selain pendapatan yang diptong final dan pendapatan bukan objek pajak, maka atas pendapatan tersebut tidak dikoreksi negatif, dan atas biaya untuk pendapatan tersebut dapat dibiayakan. terima kasih

  • Johnson

    Member
    31 December 2021 at 10:33 pm

    penjelasan rekan verocpy kurang jelas, saya tidak menangkap apa esensi dari transaksi rekan, jika Toko memberi cashback ke customer , saya membayangkan seperti ini :

    Toko Jual Jasa A senilai 100.000 + PPN 10% (toko catat Pendapatan usaha 100.000)

    Memberikan CashBack 5000 ke customer (toko catat Diskon Penjualan 5000)

    Toko terbit Faktur Pajak Harga Jual = 100.000 dikurangi Diskon 5000 sehingga DPP = 95000

    Customer cukup potong PPh23 dari 95000.

    Jadi saya bingung kenapa rekan mencatat ada pendapatan lain-lain atas 5000? kenapa Customer potong pph23 dari 5000?
    Mohon rekan bantu jelaskan lebih rinci transaksi tersebut, kalau bisa dalam bentuk jurnal akuntansi. Atau rekan lain bisa beri pencerahan.

    • This reply was modified 2 years, 3 months ago by  Johnson.
Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now