Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal pada Kendaraan Leasing
Koreksi Fiskal pada Kendaraan Leasing
mohon izin bertanya, mengenai koreksi fiskal pada kendaraan leasing ,apakah harus di koreksi fiskal 100%, sebagaimana yang saya ketahui kalau pembelian kendaraan beserta biaya atas kendaraan hanya dikoreksi fiskal sebesar 50% .dan apakah nilai dari kendaraan dan fungsi dari kendaraan berpengaruh juga terhadap koreksi fiskal
thanks
sutanto- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
SGU dengan hak opsi atau bukan?
kalau hanya SGU, yang bisa dibiayakan hanya aktual pembayarannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies