Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Koreksi Fiskal Objek PPh 21
Dear Rekan Ortax,
Mohon info, obyek PPh 21 yang di koreksi fiskal apakah ttp terutang PPh 21?
Misal:
Uang perjalanan Dinas yg di berikan ke karyawan, tidak di masukkan ke komponen biaya gaji & tunjangan, ttp di biayakan ke perjalanan dinas, dan saat perhitungan SPT Tahunan biaya perjalanan dinas ini di koreksi fiskal +Tks
Perjalanan Dinas kan memang bukan komponen PPH 21??
- Originaly posted by Afreezal:
Perjalanan Dinas kan memang bukan komponen PPH 21??
Uang saku nya kan komponen PPh 21 rekan
- Originaly posted by lisaniel:
Uang saku nya kan komponen PPh 21 rekan
klo itu ya dipisah rekan, masuk ke tunjangan sebagai komponen PPH 21, tidak digabung ke Perjalanan Dinas yang dikorfis
- Originaly posted by Afreezal:
klo itu ya dipisah rekan, masuk ke tunjangan sebagai komponen PPH 21, tidak digabung ke Perjalanan Dinas yang dikorfis
MAksudnya begini rekan, uang saku tdk kami catat sbg tunjangan sbg komponen PPh 21, ttp sbg biaya perj dinas, kmd kami KF +, yg jd pertanyaan, apakah uang saku yg kami biayakan dan di KF tsb ttp mrpkn obyek PPh 21 juga?
pada prinsipnya pengeluaran untuk perdis dapat di bebankan sebagai biaya termasuk uang saku sesuai psl 6 ayat(1) UU PPh . kalau secara materiil dan formal uang saku perdis kary ybs dapat dibuktikan bahwa untuk benar2 dipergunakan untuk perrdis dalam rangka kegiatan usaha, maka bukan objek PPh 21, pembuktian materil & formal dgn surat penunjukan perdis, dan bukti2 eksternal selama perdis.
- Originaly posted by lisaniel:
apakah uang saku yg kami biayakan dan di KF tsb ttp mrpkn obyek PPh 21 juga?
tetap
karna seperti yangOriginaly posted by zulkarnaen abdul hannan:pembuktian materil & formal dgn surat penunjukan perdis, dan bukti2 eksternal selama perdis.
klo secara materiil tidak ada bukti penggunaan uang sejumlah yang dicatat di perdinas yang dikorfis, fiskus biasanya akan menolak korfis tsb.