Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal natura karyawan
Hi rekan – rekan mohon bantuannya,
Apabila di perusahaan terdapat direktur asing dimana perusahaan:
1. membayar pph 21 nya (sebagai tanggungan)
2. membayarkan iuran sekolah anaknya langsung ke sekolah (tidak diberikan kepada karyawan tersebut)
3. mensponsor dan membayarkan jasa pengerjaan visa untuk keluarganyaapakah biaya- biaya tersebut tidak dibiayakan dan nanti dikoreksi fiskal positif? Jadi tidak dibiayakan ke perusahaan dan juga tidak menjadi tambahan beban pph 21 bagi karyawan tersebut.
Mohon pencerahannya dan terima kasih sebelumnya.
ya bisa dikoreksi fiskal.. natura yang masuk ke komponen PPh 21 apabila perusahaanya final..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya bisa dikoreksi fiskal.. natura yang masuk ke komponen PPh 21 apabila perusahaanya final..
muantep suhu yang satu ini hehe.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:ya bisa dikoreksi fiskal.. natura yang masuk ke komponen PPh 21 apabila perusahaanya final..
nambahin dikit selain perusahaan final, juga Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
Terima kasih untuk masukannya,
Apakah yg dimaksud sebagai wajib pajak yg dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus, dan contohnya seperti apa ya?
Sementara ini perusahaan memilih terkena pajak penghasilan pasal 17, tetapi karena belum mengalami laba belum membayar pph 25.
- Originaly posted by newbienie:
Apakah yg dimaksud sebagai wajib pajak yg dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus, dan contohnya seperti apa ya?
perusahaan penerbangan dan pelayaran