Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal inmaterial

  • Koreksi fiskal inmaterial

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 16 Posts
  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:18 am

    nilai sekecil apapun tetaplah dikoreksi.. soal nilai

    Originaly posted by adijaya:

    sebesar 910.000 rupiah..

    itu cukup material bagi korban Sinabung

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:18 am

    nilai sekecil apapun tetaplah dikoreksi.. soal nilai

    Originaly posted by adijaya:

    sebesar 910.000 rupiah..

    itu cukup material bagi korban Sinabung

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 7:18 am

    nilai sekecil apapun tetaplah dikoreksi.. soal nilai

    Originaly posted by adijaya:

    sebesar 910.000 rupiah..

    itu cukup material bagi korban Sinabung

  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 7:36 am
  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 7:36 am

    Rekan2,, saya ada sedikit kebingungan mengenai koreksi fiskal pajak yg inmaterial (nilai nya kecil)
    Seperti ini masalahnya,
    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Terima kasih bantuan nya rekan2.

  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 7:36 am

    Rekan2,, saya ada sedikit kebingungan mengenai koreksi fiskal pajak yg inmaterial (nilai nya kecil)
    Seperti ini masalahnya,
    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Terima kasih bantuan nya rekan2.

  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 7:36 am

    Rekan2,, saya ada sedikit kebingungan mengenai koreksi fiskal pajak yg inmaterial (nilai nya kecil)
    Seperti ini masalahnya,
    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Terima kasih bantuan nya rekan2.

  • tanugroho471

    Member
    4 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by adijaya:

    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Biarlah menjadi temuan dan resiko ditanggung penumpang 😀

  • tanugroho471

    Member
    4 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by adijaya:

    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Biarlah menjadi temuan dan resiko ditanggung penumpang 😀

  • tanugroho471

    Member
    4 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by adijaya:

    Saya membebankan koreksi fiskal positif pada biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar 910.000 rupiah..
    Apakah yg harus dilakukan? Apakah tetap dibebankan sebagai korfis positif? Atau tidak perlu dibebankan karena nilai yg tergolong kecil?

    Biarlah menjadi temuan dan resiko ditanggung penumpang 😀

  • KAJAPSBY

    Member
    4 February 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by adijaya:

    bingung

    Koreksi aja, apa sulitnya
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    4 February 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by adijaya:

    bingung

    Koreksi aja, apa sulitnya
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    4 February 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by adijaya:

    bingung

    Koreksi aja, apa sulitnya
    wslm

  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 5:26 pm

    Jika untuk korban sinabung pasti material sekecil apapun..
    Tp apakah untuk perusahaan PT besar contohnya seperti MAP atau KFC atau MCD bersifat material? Itu yg saya bingung rekan priadiar4

    Thx b4..

  • Adijaya

    Member
    4 February 2014 at 5:26 pm

    Jika untuk korban sinabung pasti material sekecil apapun..
    Tp apakah untuk perusahaan PT besar contohnya seperti MAP atau KFC atau MCD bersifat material? Itu yg saya bingung rekan priadiar4

    Thx b4..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now