Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal Biaya Bunga Obligasi

  • Koreksi Fiskal Biaya Bunga Obligasi

  • topik_senang

    Member
    18 March 2011 at 7:26 pm

    Dear rekan semua, apakah biaya bunga obligasi yg dikeluarkan suatu perusahaan kepada pemegang obligasi itu dikoreksi fiskal? Kalo ga salah 48 % ya? Bisa kasih tau referensi peraturan yang mengatur mengenai koreksi fiskal atas biaya obligasi? Terima kasih sebelumnya

  • topik_senang

    Member
    18 March 2011 at 7:26 pm
  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 8:09 pm
    Originaly posted by topik_senang:

    Dear rekan semua, apakah biaya bunga obligasi yg dikeluarkan suatu perusahaan kepada pemegang obligasi itu dikoreksi fiskal?

    benar (pphnya bersifat final pasal 4 ayat 2 huruf A UU PPh

    Originaly posted by topik_senang:

    Kalo ga salah 48 % ya?

    kok berbeda dg ketentuan di UU PPh yah rekan

    Pasal 17 (7) UU PPh
    Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now