Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal Biaya Bunga Obligasi
Koreksi Fiskal Biaya Bunga Obligasi
Dear rekan semua, apakah biaya bunga obligasi yg dikeluarkan suatu perusahaan kepada pemegang obligasi itu dikoreksi fiskal? Kalo ga salah 48 % ya? Bisa kasih tau referensi peraturan yang mengatur mengenai koreksi fiskal atas biaya obligasi? Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by topik_senang:
Dear rekan semua, apakah biaya bunga obligasi yg dikeluarkan suatu perusahaan kepada pemegang obligasi itu dikoreksi fiskal?
benar (pphnya bersifat final pasal 4 ayat 2 huruf A UU PPh
Originaly posted by topik_senang:Kalo ga salah 48 % ya?
kok berbeda dg ketentuan di UU PPh yah rekan
Pasal 17 (7) UU PPh
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).Salam