Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya

  • Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya

     Riadi S.E updated 6 years ago 17 Members · 26 Posts
  • syla08

    Member
    30 July 2012 at 12:36 pm

    Bagaimana dengan penyusutan sepeda motornya..
    masuk ke klompok brapa..

  • syla08

    Member
    30 July 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by SUSENO:

    seluruh kendaraan bahkan termasuk sepeda motor yang dimiliki perusahaan maupun yang disewa oleh perusahaan, apabila digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

    Bagaimana dengan penyusutannya.. masuk klompok brapa..

  • Yovi

    Member
    30 July 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by syla08:

    Bagaimana dengan penyusutannya.. masuk klompok brapa..

    silakan refer ke sini rekan 96/PMK.03/2009

  • syla08

    Member
    31 July 2012 at 4:35 pm

    tepatnya dipasal brpa ya rekan..
    karna saya juga melihat dr lampiran tersebut
    dilampiran I, sepeda motor termasuk klompok I, sedangkan kendaraan yg boleh diakui 50% sbagai kendaraan perusahaan masuk ke klompok 2
    tolong penjelasannya dari rekan2 skalian
    trims

  • arbigunawan

    Member
    31 July 2012 at 10:29 pm
    Originaly posted by maelife:

    Originaly posted by fadlillah:
    Dear all, saya ingin make a sure aja, dengan adanya KEP-220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002, Apakah nantinya Net book Value untuk kedaraan tersebut akan selalu tinggi ?
    karena depresiasinya hanya 50% saja. Mohon tanggapannya.
    thank

    Pembiayaan/depresiasi sebesar 50% hanya digunakan utk koreksi fiskal saja. sedangkan untuk menghitung net book value tetap mengurangi depresiasi sebesar 100%.

    Rekan Maelife, jika ada transaksi penjualan/pertukaran aset tetap, fiskus akan mengakui laba/rugi tsb berdasarkan penyusutan fiskal atau komersial ?

    Mungkin menurut saya ini jg yg menjadi pertimbangan dari rekan Fadlillah.

    Salam

  • Shora

    Member
    17 March 2015 at 2:14 pm

    Mohon informasinya,

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 09/PJ.42/2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
    DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

    Pasal 1 :
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. Yang dimaksud dengan :
    a.1. Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
    a.2. Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
    a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

    Sesuai surat edaran diatas yang dimaksud dg a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar, apakah baiaya tol dan parkir termasuk kategori dari pemeliharaan kendaraan?

    Mohon informasinya.

    Makasih

  • ovie scralet

    Member
    16 January 2016 at 9:42 am

    kalo sudah dikenai 50 %. lalu bagaimna dengan sisa bukunya???? mohon penjelasannya, terimakasih

  • sigitprasetyo

    Member
    18 January 2016 at 3:34 pm
    Originaly posted by ovie scralet:

    kalo sudah dikenai 50 %. lalu bagaimna dengan sisa bukunya???? mohon penjelasannya, terimakasih

    Rekan ovie ini sebenarnya terkait dengan perbedaan perlakuan dipajak, di pajak ada yang namanya beda waktu dan beda tetap nah salah satunya ya itu 50% penyusutan, bila di akun berarti memang diakui seluruhnya, tapi di pajak hanya setengahnya sehingga sisa bukunya jugga hanya dikurangi atas yg 50%

  • Riadi S.E

    Member
    24 April 2018 at 8:02 pm

    salam

    beban gaji pemilik perusahaan pada perusahaan yg tidak terbagi atas saham,
    dan
    beban seragam kerja staff
    apakah dikoreksi fiskal?

    mohon pencerahanya
    trims

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 9:27 am
    Originaly posted by Riadi S.E:

    beban seragam kerja staff
    apakah dikoreksi fiskal?

    menurut saya yang bisa dibebankan adalah seragam security, OB , CS dan seragam2 yang digunakan untuk keselamatan kerja (3K) yang sesuai dengan ketentuan. selebihnya harus dikoreksi fiskal..

  • Riadi S.E

    Member
    25 April 2018 at 9:34 am

    ok trims rekan

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now