Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya
Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya
Bagaimana dengan penyusutan sepeda motornya..
masuk ke klompok brapa..- Originaly posted by SUSENO:
seluruh kendaraan bahkan termasuk sepeda motor yang dimiliki perusahaan maupun yang disewa oleh perusahaan, apabila digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.
Bagaimana dengan penyusutannya.. masuk klompok brapa..
- Originaly posted by syla08:
Bagaimana dengan penyusutannya.. masuk klompok brapa..
silakan refer ke sini rekan 96/PMK.03/2009
tepatnya dipasal brpa ya rekan..
karna saya juga melihat dr lampiran tersebut
dilampiran I, sepeda motor termasuk klompok I, sedangkan kendaraan yg boleh diakui 50% sbagai kendaraan perusahaan masuk ke klompok 2
tolong penjelasannya dari rekan2 skalian
trims- Originaly posted by maelife:
Originaly posted by fadlillah:
Dear all, saya ingin make a sure aja, dengan adanya KEP-220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002, Apakah nantinya Net book Value untuk kedaraan tersebut akan selalu tinggi ?
karena depresiasinya hanya 50% saja. Mohon tanggapannya.
thankPembiayaan/depresiasi sebesar 50% hanya digunakan utk koreksi fiskal saja. sedangkan untuk menghitung net book value tetap mengurangi depresiasi sebesar 100%.
Rekan Maelife, jika ada transaksi penjualan/pertukaran aset tetap, fiskus akan mengakui laba/rugi tsb berdasarkan penyusutan fiskal atau komersial ?
Mungkin menurut saya ini jg yg menjadi pertimbangan dari rekan Fadlillah.
Salam
Mohon informasinya,
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.42/2002TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
DAN KENDARAAN PERUSAHAANPasal 1 :
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :1. Yang dimaksud dengan :
a.1. Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
a.2. Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.Sesuai surat edaran diatas yang dimaksud dg a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar, apakah baiaya tol dan parkir termasuk kategori dari pemeliharaan kendaraan?
Mohon informasinya.
Makasih
kalo sudah dikenai 50 %. lalu bagaimna dengan sisa bukunya???? mohon penjelasannya, terimakasih
- Originaly posted by ovie scralet:
kalo sudah dikenai 50 %. lalu bagaimna dengan sisa bukunya???? mohon penjelasannya, terimakasih
Rekan ovie ini sebenarnya terkait dengan perbedaan perlakuan dipajak, di pajak ada yang namanya beda waktu dan beda tetap nah salah satunya ya itu 50% penyusutan, bila di akun berarti memang diakui seluruhnya, tapi di pajak hanya setengahnya sehingga sisa bukunya jugga hanya dikurangi atas yg 50%
salam
beban gaji pemilik perusahaan pada perusahaan yg tidak terbagi atas saham,
dan
beban seragam kerja staff
apakah dikoreksi fiskal?mohon pencerahanya
trims- Originaly posted by Riadi S.E:
beban seragam kerja staff
apakah dikoreksi fiskal?menurut saya yang bisa dibebankan adalah seragam security, OB , CS dan seragam2 yang digunakan untuk keselamatan kerja (3K) yang sesuai dengan ketentuan. selebihnya harus dikoreksi fiskal..
ok trims rekan