Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan koreksi fiskal atas biaya makan-minum karyawan

  • koreksi fiskal atas biaya makan-minum karyawan

     Irfan Donofan updated 1 month, 2 weeks ago 8 Members · 14 Posts
  • eftx

    Member
    17 November 2009 at 2:30 pm

    mungkin hal ini adalah pertanyaan yang sangat mudah dan simpel bagi rekan2 ortax,
    tapi karena saya masih bingung, maka saya coba bertanya di sini,
    yaitu:
    Bagaimana perlakuan perpajakan atas pengeluaran berikut ini (terkait koreksi fiskal):
    A. Karyawan membeli makan-minum di luar untuk kemudian direimburs ke perusahaan.
    B. Perusahaan menunjuk suatu perusahaan Catering untuk makan dan minum karyawan

    Apakah suatu biaya makan-minum untuk karyawan dapat dikatergorikan sebagai natura dan kenikmatan?

    terima kasih banyak atas tanggapannya

  • eftx

    Member
    17 November 2009 at 2:30 pm
  • agusarta81

    Member
    17 November 2009 at 3:26 pm

    untuk kasus :
    1. kena pph krna yg mtna rembus krywn,kecuali dlm kwtnsi an prsh dan cap prsh.bukan natura/kenikmatan
    2. klo ini baru mrpkan natura/kenikmatan.bisa dibiayakan selaam diberikan kepada semua kryawan dlm wktu yg sama.

    salam damai selalu,

    gusarta

  • rizal7275

    Member
    17 November 2009 at 3:27 pm

    rekan eftx ;
    saya coba ya untuk share masalah diatas…..klu keliru tolong dikoreksi….

    A. Karyawan membeli makan-minum di luar untuk kemudian direimburs ke perusahaan.

    Pendapat :
    Lihat konteksnya apakah karyawan membeli makan-minum dalam rangka rangka 3 M (menagih, mendapatkan, memelihara) (contoh entertain), klu mau deductible…jgn lupa bikin daftar nominatifnya…..

    B. Perusahaan menunjuk suatu perusahaan Catering untuk makan dan minum karyawan

    Pendapat :

    Penyediaan makan dan minuman merupakan satu2nya natura yang yang dpt dibiayakan (deductible expense) Pasal 9(d) UU No. 36 2007. Dengan syarar penyediaan tersebut untuk seluruh karyawan (dari top level s/d pelaksana) dan diberikan secara terus menerus. (lihat aturan pelaksanaanya dalam PMK).

    Demikian sharing saya…mudah2an bermanfaat…ada tambahan dari rekan2 yang lain

  • eftx

    Member
    17 November 2009 at 4:03 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    1. kena pph krna yg mtna rembus krywn,kecuali dlm kwtnsi an prsh dan cap prsh.bukan natura/kenikmatan
    2. klo ini baru mrpkan natura/kenikmatan.bisa dibiayakan selaam diberikan kepada semua kryawan dlm wktu yg sama.

    Terima kasih atas tanggapannya pak,,
    1> PPh 21 kah? bagaimana apabila misal, karena closing akhir bulan, pulang malam, kemudian beli makan diluar gitu gimana ya.
    "…kecuali dlm kwtnsi an prsh dan cap prsh.bukan natura/kenikmatan" < agak bingung saya bagaimana menafsirkan kalimat ini. Maksudnya apabila atas nama perusahaan, berarti bukan natura/kenikmatan gitu ya?
    mungkin bisa dijelaskan apa arti dari pemberian natura & kenikmatan
    2>Dari kalimat di atas, apakah berarti natura & kenikmatan bisa dibiayakan???

  • heripudji

    Member
    17 November 2009 at 5:25 pm

    Kalau boleh saya nambahkan, bahwa :
    1. pengertian dari pemberian dalam bentuk kenikmatan atau natura adalah pemberian perusahaan kepada karyawannya tetapi bukan berupa uang, misalya makan, minum hal ini bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.
    2. Reimbers yang dimaksud adalah apabila setiap makan dan minuman yang dibeli oleh karyawan menggunakan nama perusahaan.
    3. Jadi atas kenikmatan yang diberikan kepada karyawan tersebut dapat di biayakan.
    Demikian pendapat saya, dan mohon maaf kalau ada yang salah tolong di ralat.

  • eftx

    Member
    18 November 2009 at 8:19 am
    Originaly posted by heripudji:

    1. pengertian dari pemberian dalam bentuk kenikmatan atau natura adalah pemberian perusahaan kepada karyawannya tetapi bukan berupa uang, misalya makan, minum hal ini bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.
    2. Reimbers yang dimaksud adalah apabila setiap makan dan minuman yang dibeli oleh karyawan menggunakan nama perusahaan.
    3. Jadi atas kenikmatan yang diberikan kepada karyawan tersebut dapat di biayakan.

    terima kasih atas tanggapan dari rekan heri,
    Apakah ini berarti: "pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan (sebagian karyawan maupun semua karyawan) berupa makan & minum dapat dibiayakan…

    Tentang natura & kenikmatan, apakah:
    a. Semua natura & kenikmatan (dalam bentuk apapun) dapat dibebankan/sebagai pengurang penghasilan
    b. Semua natura & kenikmatan (dalam bentuk apapun) tidak dapat dibebankan, dengan arti lain tidak dapat sebagai pengurang penghasilan
    c. hanya sebagian natura & kenikmatan yang dapat dibebankan/sebagai pengurang penghasilan yaitu …..
    mohon dari opsi a,c, dan c manakah yg menurut rekan ortax betul, apabila opsi c yang dipilih mohon disebutkan natura dan kenikmatan yang deductible maupun yg undeductible

    terima kasih

  • rody

    Member
    18 November 2009 at 8:28 am

    sekedar sharing juga

    Originaly posted by heripudji:

    pengertian dari pemberian dalam bentuk kenikmatan atau natura adalah pemberian perusahaan kepada karyawannya tetapi bukan berupa uang, misalya makan, minum hal ini bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.

    memang bukan tamb PH bg karyawan, tapi apakah DE bagi perusahaanya??
    karna setau saya natura itu bisa bukan mrpkn tamb PH bagi karyawannya tapi NDE di sisi perusahaannya. bgitu juga sebaliknya, mrpkn tamb PH bagi kary shg msk komponen PPh21 tapi DE bagi perushnya. apakah benar?? atau sy yg salah tafsir??

  • lisa19

    Member
    18 November 2009 at 9:21 am

    Saya sependapat dengan rekan rizal7275,menurut UU PPh No.36 tahun 2008 jg menyatakan bahwa dikecualikan untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura,jd dalam konteks ini maka natura dapat dibiayakan (deductible expense).

  • eftx

    Member
    18 November 2009 at 9:30 am
    Originaly posted by lisa19:

    Saya sependapat dengan rekan rizal7275,menurut UU PPh No.36 tahun 2008 jg menyatakan bahwa dikecualikan untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura,jd dalam konteks ini maka natura dapat dibiayakan (deductible expense).

    dari kalimat tersebut, saya tafsirkan bahwa: natura & kenikmatan merupakan undeductible expense, kecuali natura & kenikmatan untuk makan & minum karyawan
    cmiiw

  • rinaldo

    Member
    18 November 2009 at 10:58 am

    lebih baik gn aj rekan eftx: menurut saran saya, biaya makan minum karyawan tersbut di masukkan sebagai tunjangan makan/minum sebgai penambah gaji pokok. karena hal tersebut akan bisa diakui dari sisi perpajakan dibanding biaya makan/minum itu dibebankan sebagai biaya.

    smoga bermanfaat..

  • agusarta81

    Member
    18 November 2009 at 11:20 am

    ada beberapa natura yg memang bisa dan tidak u dibiayakan..namu dlm mslh mkn dan minum pgwai…dpt dikategorikan natura yg bisa dibiayakan selama mkn minum itu diberikan kepada semua pegawai dlm wktu yg sama,klo tdk penuhi syrt itu maka dia undeductible exp…selain itu trdpt bbrapa natura dan kenikmatan yg deductible dng syrat : natur/knkmatan dbrikan di daerah krna tdk ada fasilitas jdi pmbri kerja hrs menyediakannya misal :perumahan,pelynan kesehatan,pendidikan,dll.

    untuk lebih jelas dan detilnya tmn2 bisa membaca [b][/b]

    SDS,

    gusarta

  • agusarta81

    Member
    18 November 2009 at 11:20 am

    membaca….pmk 83 thn09…

    sds,

    gusarta

  • Irfan Donofan

    Member
    6 March 2024 at 10:24 am

    bagaimana kalau konsumsi tersebut dikonsumsi dengan pelanggan, apakah boleh dibebankan? atau harus dikoreksi? terima kasih

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now