Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal
Mohon izin rekan-rekan , saya ingin bertanya.
Saya bekerja di PERUMDA, saya mau tanya apakah Biaya atas Sumbangan yang berupa barang atau sembako yang sudah dibeli dan bukan berupa uang kita serahkan ke lembaga terkait dalam hal ini yaitu di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Kubu Raya, apakah bisa diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan…
Mohon pencerahannnya..terima kasih rekan-rekan.
bisa dicek lg pasal 6 ayat 1 uu pph terkait sumbangan yg diperbolehkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies