• Koreksi Fiskal

     Riyanto updated 2 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • KHERU641

    Member
    19 October 2021 at 3:23 am

    Mohon izin rekan-rekan , saya ingin bertanya.

    Saya bekerja di PERUMDA, saya mau tanya apakah Biaya atas Sumbangan yang berupa barang atau sembako yang sudah dibeli dan bukan berupa uang kita serahkan ke lembaga terkait dalam hal ini yaitu di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Kubu Raya, apakah bisa diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan…

    Mohon pencerahannnya..terima kasih rekan-rekan.

  • KHERU641

    Member
    19 October 2021 at 3:23 am
  • Riyanto

    Member
    26 October 2021 at 1:04 am

    bisa dicek lg pasal 6 ayat 1 uu pph terkait sumbangan yg diperbolehkan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now