Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :– Biaya Training SDM
– Biaya Pengobatan Karyawan
– Biaya meeting (kosumsi dsb)
– Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
– Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaanMohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih
Thank's 🙂
dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :– Biaya Training SDM
– Biaya Pengobatan Karyawan
– Biaya meeting (kosumsi dsb)
– Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
– Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaanMohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih
Thank's 🙂
dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :– Biaya Training SDM
– Biaya Pengobatan Karyawan
– Biaya meeting (kosumsi dsb)
– Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
– Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaanMohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih
Thank's 🙂
Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23
Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23
Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23