• Koreksi fiskal

     yuniffer updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • achfauzi

    Member
    12 September 2012 at 4:13 pm
  • achfauzi

    Member
    12 September 2012 at 4:13 pm

    Dear all,
    mau tanya nih,
    sya ada kasus, premi jamsostek di bayar perusahaan, tetapi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan untuk menghitung pph 21?
    apakah harus di koreksi positif atau tidak?

  • Yovi

    Member
    12 September 2012 at 4:26 pm
    Originaly posted by achfauzi:

    apakah harus di koreksi positif atau tidak?

    kenapa dikoreksi? bukankah sudah benar pencatatannya?

    buat pembetulan PPh 21 rekan.. karena apabila ditemukan oleh fiskus, akan dilakukan perhitungan ulang dan otomatis KB..

  • achfauzi

    Member
    12 September 2012 at 5:13 pm

    saya kira, jika karyawan tidak memperhitungkan pph 21 nya kita harus mengoreksinya. btw, premi jamsostek dibayar perusahaan termasuk deductible atau non deductable?

    satu lagi, biaya perbaikan guest house apakah hrus dikoreksi atau tidak?

  • yuniffer

    Member
    12 September 2012 at 5:33 pm
    Originaly posted by achfauzi:

    satu lagi, biaya perbaikan guest house apakah hrus dikoreksi atau tidak?

    Dikoreksi.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now