Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal
Dear all,
mau tanya nih,
sya ada kasus, premi jamsostek di bayar perusahaan, tetapi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan untuk menghitung pph 21?
apakah harus di koreksi positif atau tidak?- Originaly posted by achfauzi:
apakah harus di koreksi positif atau tidak?
kenapa dikoreksi? bukankah sudah benar pencatatannya?
buat pembetulan PPh 21 rekan.. karena apabila ditemukan oleh fiskus, akan dilakukan perhitungan ulang dan otomatis KB..
saya kira, jika karyawan tidak memperhitungkan pph 21 nya kita harus mengoreksinya. btw, premi jamsostek dibayar perusahaan termasuk deductible atau non deductable?
satu lagi, biaya perbaikan guest house apakah hrus dikoreksi atau tidak?
- Originaly posted by achfauzi:
satu lagi, biaya perbaikan guest house apakah hrus dikoreksi atau tidak?
Dikoreksi.