Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › koreksi Fiskal
saya mau bertanya tentang koreksi fiskal pada perusahaan dagang umum. apakah pendapatan sewa mesin boleh dikoreksi fiskal??
artinya pendapatan dari sewa mesin tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi perusahaan karena penghasilan tersebut bukan berasal dari operasi utama perusahaan dagang umum.
walaupun sewa mesin termasuk pph tidak final karena termasuk dalam kategori sewa atas benda bergerak dengan tarif 15% berarti masuk pph 23 kan?
- Originaly posted by shiera:
saya mau bertanya tentang koreksi fiskal pada perusahaan dagang umum. apakah pendapatan sewa mesin boleh dikoreksi fiskal??
Kenapa dikoreksi ? Menurut pendapat saya boleh-boleh saja sepanjang menyangkut 3M.
Originaly posted by shiera:walaupun sewa mesin termasuk pph tidak final karena termasuk dalam kategori sewa atas benda bergerak dengan tarif 15% berarti masuk pph 23 kan?
PPh Pasal 23 Tarifnya 2%.
Salam
- Originaly posted by shiera:
saya mau bertanya tentang koreksi fiskal pada perusahaan dagang umum. apakah pendapatan sewa mesin boleh dikoreksi fiskal??
Tidak boleh..
Originaly posted by shiera:artinya pendapatan dari sewa mesin tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi perusahaan karena penghasilan tersebut bukan berasal dari operasi utama perusahaan dagang umum.
Bukukan dalam ph lain-lain
- Originaly posted by shiera:
apakah pendapatan sewa mesin boleh dikoreksi fiskal??
Wah saya kurang teliti ya…
Penghasilan memang tidak boleh dikoreksi kecuali penghasilan yang dikenai PPh Final. Dan sewa mesin tidak dikenai PPh Final.Saya sependapat dengan rekan begawan5060.
Salam