Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
penyediaan obat-obatan, makanan untuk lembur,fooding,sewa bus untuk lembur malam bagi karywan apakah dikoreksi fiskal ?
- Originaly posted by suriani:
penyediaan obat-obatan, makanan untuk lembur,fooding,sewa bus untuk lembur malam bagi karywan apakah dikoreksi fiskal ?
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.