• koreksi fiskal

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • suriani

    Member
    8 March 2011 at 2:46 pm

    penyediaan obat-obatan, makanan untuk lembur,fooding,sewa bus untuk lembur malam bagi karywan apakah dikoreksi fiskal ?

  • suriani

    Member
    8 March 2011 at 2:46 pm
  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:15 pm
    Originaly posted by suriani:

    penyediaan obat-obatan, makanan untuk lembur,fooding,sewa bus untuk lembur malam bagi karywan apakah dikoreksi fiskal ?

    Pasal 2

    Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
    merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

    a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
    pelaksanaan pekerjaan.

    b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
    pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
    mendorong pembangunan di daerah tersebut.
    c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
    sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

    Pasal 3

    Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 huruf a meliputi:
    a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
    b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
    dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
    pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now