Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
pemberian dana tunai u/ pembelian BBM oprasional kerja tapi mobil pribadi
apakah
dikoreksi 50% ?
dikoreksi keseluruhannya?salam
- Originaly posted by lingga:
pemberian dana tunai u/ pembelian BBM oprasional kerja tapi mobil pribadi
kalo dikasih cash itu sebagai tunjangan bagi karyawan, dan boleh dibiayakan sebagai bagian dari pph 21.
tapi dia ga dimasukkan dlm PPh 21 karywan tersebut
silahkan komen dari rekan yg lain
salam
pemberian tersebut dicatat sebagai apa?
Salam
sebagai biaya BBM oprasionan TN: X
pada kassalam
karena diberikan dalam bentuk uang, bisa dianggap sebagai penghasilan bagi Tn X.
Dengan demikian, merupaka objek PPh Pasal 21.
Tapi kalau diberikan dalam bentuk kupon minyak, menurut saya bisa dijadikan sebagai biaya seluruhnya. Sebab, pengaturan untuk pembebanan sebesar 50% hanya dperuntukan untuk biaya telepon seluler dan biaya perbaikankendaraan sebagaimana diatur didalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2002 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAANDemikian rekan lingga
Salam
TN:X terima dana tunai u/ keperluan BBM oprasional perusahaan.
dan ini tidak dimasukkan sebagai penghasilan TN:X dalam perhitungan PPh 21 nya.menurut pak hanif yg amannya dilakukan u/ mensiasati kondisi ini pak.terutama yg di tahun 2010
ini sudah berlangsung sejak oktober 2010 s/d sekarangsalam
pilihannya ada dua :
Pertama : berikan dalam bentuk uang dan tanggung PPh 21nya dengan cara gross up
Kedua, berikan dalam bentuk BBM, dan catat sebagai biaya operasional pegawaiKedua pilihan tersebu sama2 boleh jadi biaya bagi perusahaan.
Cuma akan lebih "save" untuk pilihan pertama.
Sebab, terkadang pemeriksa bisa berpandangan bahwa karena diberikan dalam bentuk minyak (natura), dapat dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan. Apalagi kalau diminta pembuktian bahwa BBM tersebut memang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan tidak untuk pribadi yang bersangkutanDemikian rekan lingga.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Cuma akan lebih "save" untuk pilihan pertama.
Sebab, terkadang pemeriksa bisa berpandangan bahwa karena diberikan dalam bentuk minyak (natura), dapat dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan. Apalagi kalau diminta pembuktian bahwa BBM tersebut memang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan tidak untuk pribadi yang bersangkutansekalipun bukti /struk pembelian BBM tersebut,disetorkan keperusahaan kembali.apakah ini tidak bisa membantu pak hanif ?
salam
- Originaly posted by lingga:
sekalipun bukti /struk pembelian BBM tersebut,disetorkan keperusahaan kembali.apakah ini tidak bisa membantu pak hanif ?
ijin menjawab rekan,,,
menurut saya dalam struk tsb harus di sertai surat tugas sebagai bukti tambahan
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
ijin menjawab rekan,,,
menurut saya dalam struk tsb harus di sertai surat tugas sebagai bukti tambahan
salam
sangat sependapat dengan statement ini.
Yang saya ragu adalah, BBM tersebut diberikan untuk satu bulan. Artinya, tiap bulan dikasih sama si pegawai. Akibatnya, dengan adanya surat tugas tersebut, si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
he he hemohon koreksinya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Yang saya ragu adalah, BBM tersebut diberikan untuk satu bulan. Artinya, tiap bulan dikasih sama si pegawai
kalau begini sepertinya reimbustment masukan biaya operasional aja kali yah ,,,
untuk bagian2 tertentu,,
namun apakah biaya ini perlakuannya sama spt tlp yang 50% aja,,Originaly posted by hanif:dengan adanya surat tugas tersebut, si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
he he hetiap hari DL mantabs,,hehe
salam
- Originaly posted by hanif:
si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
he he heemang sudah jarang nongol dikator pak.. hehe.. kebanyakan diluar paling dikantor cuman kurang lebih 3 jam aja.., dan bersetatus ON CALL tiap hari, biar dini hari dibutuhkan oleh prusahaan dia harus siap.
masa harus buat surat tugas tiap harinya, padahal ini sudah merupakan kerja rutinnya diluar.
salam