• koreksi fiskal

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 18 Posts
  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:41 pm

    pemberian dana tunai u/ pembelian BBM oprasional kerja tapi mobil pribadi
    apakah
    dikoreksi 50% ?
    dikoreksi keseluruhannya?

    salam

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:41 pm
  • kong

    Member
    3 March 2011 at 3:44 pm
    Originaly posted by lingga:

    pemberian dana tunai u/ pembelian BBM oprasional kerja tapi mobil pribadi

    kalo dikasih cash itu sebagai tunjangan bagi karyawan, dan boleh dibiayakan sebagai bagian dari pph 21.

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:48 pm

    tapi dia ga dimasukkan dlm PPh 21 karywan tersebut

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 11:00 pm

    silahkan komen dari rekan yg lain

    salam

  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 11:06 pm

    pemberian tersebut dicatat sebagai apa?

    Salam

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 11:44 pm

    sebagai biaya BBM oprasionan TN: X
    pada kas

    salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:20 am

    karena diberikan dalam bentuk uang, bisa dianggap sebagai penghasilan bagi Tn X.
    Dengan demikian, merupaka objek PPh Pasal 21.
    Tapi kalau diberikan dalam bentuk kupon minyak, menurut saya bisa dijadikan sebagai biaya seluruhnya. Sebab, pengaturan untuk pembebanan sebesar 50% hanya dperuntukan untuk biaya telepon seluler dan biaya perbaikankendaraan sebagaimana diatur didalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002 TENTANG
    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

    Demikian rekan lingga

    Salam

  • lingga

    Member
    4 March 2011 at 12:33 am

    TN:X terima dana tunai u/ keperluan BBM oprasional perusahaan.
    dan ini tidak dimasukkan sebagai penghasilan TN:X dalam perhitungan PPh 21 nya.

    menurut pak hanif yg amannya dilakukan u/ mensiasati kondisi ini pak.terutama yg di tahun 2010
    ini sudah berlangsung sejak oktober 2010 s/d sekarang

    salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:49 am

    pilihannya ada dua :
    Pertama : berikan dalam bentuk uang dan tanggung PPh 21nya dengan cara gross up
    Kedua, berikan dalam bentuk BBM, dan catat sebagai biaya operasional pegawai

    Kedua pilihan tersebu sama2 boleh jadi biaya bagi perusahaan.

    Cuma akan lebih "save" untuk pilihan pertama.
    Sebab, terkadang pemeriksa bisa berpandangan bahwa karena diberikan dalam bentuk minyak (natura), dapat dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan. Apalagi kalau diminta pembuktian bahwa BBM tersebut memang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan tidak untuk pribadi yang bersangkutan

    Demikian rekan lingga.

    Salam

  • lingga

    Member
    4 March 2011 at 9:32 am
    Originaly posted by hanif:

    Cuma akan lebih "save" untuk pilihan pertama.
    Sebab, terkadang pemeriksa bisa berpandangan bahwa karena diberikan dalam bentuk minyak (natura), dapat dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan. Apalagi kalau diminta pembuktian bahwa BBM tersebut memang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan tidak untuk pribadi yang bersangkutan

    sekalipun bukti /struk pembelian BBM tersebut,disetorkan keperusahaan kembali.apakah ini tidak bisa membantu pak hanif ?

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by lingga:

    sekalipun bukti /struk pembelian BBM tersebut,disetorkan keperusahaan kembali.apakah ini tidak bisa membantu pak hanif ?

    ijin menjawab rekan,,,

    menurut saya dalam struk tsb harus di sertai surat tugas sebagai bukti tambahan

    salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    ijin menjawab rekan,,,

    menurut saya dalam struk tsb harus di sertai surat tugas sebagai bukti tambahan

    salam

    sangat sependapat dengan statement ini.
    Yang saya ragu adalah, BBM tersebut diberikan untuk satu bulan. Artinya, tiap bulan dikasih sama si pegawai. Akibatnya, dengan adanya surat tugas tersebut, si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
    he he he

    mohon koreksinya

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by hanif:

    Yang saya ragu adalah, BBM tersebut diberikan untuk satu bulan. Artinya, tiap bulan dikasih sama si pegawai

    kalau begini sepertinya reimbustment masukan biaya operasional aja kali yah ,,,
    untuk bagian2 tertentu,,
    namun apakah biaya ini perlakuannya sama spt tlp yang 50% aja,,

    Originaly posted by hanif:

    dengan adanya surat tugas tersebut, si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
    he he he

    tiap hari DL mantabs,,hehe

    salam

  • lingga

    Member
    4 March 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by hanif:

    si pegawai jadi nggak pernah dikantor dong
    he he he

    emang sudah jarang nongol dikator pak.. hehe.. kebanyakan diluar paling dikantor cuman kurang lebih 3 jam aja.., dan bersetatus ON CALL tiap hari, biar dini hari dibutuhkan oleh prusahaan dia harus siap.

    masa harus buat surat tugas tiap harinya, padahal ini sudah merupakan kerja rutinnya diluar.

    salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now