Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal
Rekan-rekan ortax, mohon sharing ;
Misalnya ada WP, buat Laporan RL, supaya tidak LB, biayanya dikurangi, padahal jelas2 sekali bisa dibiayakan, misalnya biaya bunga bank dan biaya penyusutan yang sudah sesuai dengan kelompoknya.
Laba sesuai SPT yang dilaporkan semua sebesar Rp. 250.000.000,-
Biaya penyusutan sebenarnya Rp.10.000.000,- kelompok II, tapi hanya dibiayakan 50% saja, biaya bunga bank sebenarnya dari Jan-Des' Rp.200.000.000,- tapi hanya dibiayakan hanya sebesar Rp.100.000.000,- saja.
Laporan SPT tahun lalu rugi sebesar Rp.500.000.000,-
Rugi tahun lalu tidak dikompensasikan, tujuannya agar ada setoran pajak.
1. Apakah cara ini dibenarkan menurut peraturan perpajakah?
2. Jika ada pemeriksaan, apakah biaya2 yang belum dibiayakan tersebut, dapat dibiayakan seluruhnya, termasuk kompensasi rugi tahun sebelumnya, karena setiap ada pemeriksaan pasti ada koreksi positifnya, sehingga Laba Fiskal jadi naik.
Terima kasih, Salam.- Originaly posted by kevink:
misalnya biaya bunga bank dan biaya penyusutan yang sudah sesuai dengan kelompoknya.
Laba sesuai SPT yang dilaporkan semua sebesar Rp. 250.000.000,-
Biaya penyusutan sebenarnya Rp.10.000.000,- kelompok II, tapi hanya dibiayakan 50% saja, biaya bunga bank sebenarnya dari Jan-Des' Rp.200.000.000,- tapi hanya dibiayakan hanya sebesar Rp.100.000.000,- saja.bila dilakukan koreksi, tentunya ada alasan yang jelas.
bole tau alasannya mengapa biaya2 ini dikoreksi?? tentunya selain utnuk menghindari LB. - Originaly posted by kevink:
1. Apakah cara ini dibenarkan menurut peraturan perpajakah?
kalau kita bicara aturan, tentu tidak dibenarkan
Originaly posted by kevink:2. Jika ada pemeriksaan, apakah biaya2 yang belum dibiayakan tersebut, dapat dibiayakan seluruhnya, termasuk kompensasi rugi tahun sebelumnya, karena setiap ada pemeriksaan pasti ada koreksi positifnya, sehingga Laba Fiskal jadi naik.
sangat bisa
Salam
- Originaly posted by bayem:
bila dilakukan koreksi, tentunya ada alasan yang jelas.
bole tau alasannya mengapa biaya2 ini dikoreksi?? tentunya selain utnuk menghindari LB.rekan bayem, alasannya, rugi tahun lalu tidak dikompensasikan, untuk tahun selanjutnya ada KB dan angsuran PPh 25nya, karena selama ini PPH 25nya selalu nihil, kan tidak baik juga….
Rencananya, kalau ada pemeriksaan kerugian tahun lalu, baru dikompensasikan, jika tidak, mungkin akan dikompensasikan dalam tahun2 selanjutnya, dalam batas waktu 5 tahun. Salam - Originaly posted by kevink:
2. Jika ada pemeriksaan, apakah biaya2 yang belum dibiayakan tersebut, dapat dibiayakan seluruhnya, termasuk kompensasi rugi tahun sebelumnya
fiskus biasanya memeriksa akun biaya , bukan akun neraca, sehingga kemungkinan untuk dibiayakan tidak bisa, tetapi bisadi biayakan di tahun berikutnya…