Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › koreksi fiskal
selamat siang…
saya hendak menanyakan apakah penjualan atas aktiva tetap berupa kendaraan dapat di hitung sebagai pendapatan? dan apakah di perlukan koreksi fiskal?? terimakasih- Originaly posted by vinchan:
saya hendak menanyakan apakah penjualan atas aktiva tetap berupa kendaraan dapat di hitung sebagai pendapatan?
Ya, sepanjang terdapat keuntungan..
@rekan begawan
kalau jual rugi apakah bisa dibiayakan, misalnya dijual dibawah nilai buku
mungkin karena harga pasarannya sudah tdk begitu bagus- Originaly posted by hasianku:
kalau jual rugi apakah bisa dibiayakan, misalnya dijual dibawah nilai buku
mungkin karena harga pasarannya sudah tdk begitu bagusbisa
slamat siang..
bagai mana kalo rugi..?
mohon pencerahannya..- Originaly posted by junelian:
slamat siang..
bagai mana kalo rugi..?Dilaporkan sebagai kerugian (tanpa dikoreksi fiskal)
Atas penjualan kendaraan bekas kena PPN atau tidak ? Bisa bantu peraturannya thx