• koreksi fiskal

     debby updated 15 years, 9 months ago 11 Members · 14 Posts
  • putra

    Member
    7 July 2008 at 9:13 am

    saya baru belajar tentang pajak dan saya tidak mengerti tentang koreksi fiskal

  • putra

    Member
    7 July 2008 at 9:13 am
  • jotax

    Member
    7 July 2008 at 9:50 am

    Rekan Putra,
    Koreksi Fiskal biasanya meliputi beda tetap dan beda waktu yang bisa dilihat dalam UU PPh Pasal 6 dan Pasal 9.
    Selamat mendalaminya.

    Jabat erat,
    jotax

  • Gavin

    Member
    7 July 2008 at 9:51 am

    Kalo mau lebih jauh belajar tentang Koreksi Fiskla coba aja liat di koleksi buku ortax, kalo ngga salah Buku Akuntansi Pajak-nya cukup bagus.

  • wiguna

    Member
    7 July 2008 at 1:37 pm

    koreksi fiskal itu penyesuaian pencatatan/pembukuan akuntansi komersial yang kemudian disesuaikan dengan pembukuan yang diakui secara pajak. pada dasarnya koreksi fiskal digunakan untuk menghitung pajak yang harus dibayar wajib pajak. contoh :
    sumbangan di akuntansi komersial boleh dibebankan sebagai biaya. sedangkan di pajak tidak boleh, sehingga dilakukan koreksi fiskal. mudahan bisa dimengerti..

  • mardi

    Member
    7 July 2008 at 4:34 pm

    Untuk memahami koreksi fiskal, kita memang perlu paham secara menyeluruh tentang pajak, intinya memang pasal 6 dan 9 UU PPh, jadi rekan Putra harus sedikit bersabar untuk belajar koreksi fiskal…

    Intinya saya sedikit berbeda dengan pak wiguna…
    koreksi fiskal adalah penyesuaian perhitungan laba komersial untuk mencari Penghasilan kena pajak dimana penyesuaian2 ini dilakukan karena perbedaan antara standar akuntansi dengan aturan perpajakan, khususnya dalam hal pengakuan penghasilan dan biaya….

    jadi pembukuan menurut pajak adalah pembukuan sesuai standar akuntansi

  • IzulUI

    Member
    14 July 2008 at 11:00 am

    Saya setuju dengan pendapat P Mardi.

    Dari koreksi fiskal itu akan ada beda waktu dan beda tetap. Khusus beda tetap koreksinya bersifat permanen. Sedangkan untuk beda waktu sebenarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama. Hanya saja waktu pembayarannya saja yang agak berbeda.

    Koreksinya dapat berupa koreksi positif maupun koreksi negatif (tergantung kasusnya). Kalau koreksi positif berarti akan menambah laba kena pajaknya. Begitujuga sebaliknya. (Liat lebih lanjut Pasal 6 dan 9)

    Mudah2an dapat bermanfaat.

  • luqman32

    Member
    14 July 2008 at 2:07 pm

    sori yah enyong beleh ngarti koreksi fiskal. kayane tah koreksi pajak kaya kuwe lah.. sori yah…

  • luqman32

    Member
    14 July 2008 at 2:09 pm
    Originaly posted by IzulUI:

    Saya setuju dengan pendapat P Mardi.

    saya juga setuju koq..

  • Imuz

    Member
    2 August 2008 at 11:15 am

    Sory ya q tmbe arep blajar mslh pajak. Bisa tau yang termasuk kategori koreksi fiskal tu apa aje???

  • Imuz

    Member
    2 August 2008 at 11:20 am

    Oy tambahan lagi.. Bisa tolong kirimkan artikel tentang penyusutan/amortisasi harta baik yang berwujud/tak berwujud. Termasuk kategori penggolongan aktiva(istilah yang baku di bidang perpajakan untuk harta bangunan/non bangunan atau harta berwujud/tak berwujud?) dan penggolongan tafif2 penyusutannya. Sekalian jg peraturan yang mendasarinya. Tolong kirim ke iimyes@yahoo.co.id.
    Bagi yang sudi membantu akan disediakan imbalan secukupnya berupa ucapan matur thengkyu….

  • starnouva

    Member
    2 August 2008 at 6:33 pm

    koreksi fiskal? dari semua topik di kelas brevet, koreksi fiskal ini yang membuatku tahan berjam2 mempelajarinya. jadi klo mo belajar koreksi fiskal, lbh gampang klo ikut kelas brevet a dan B..murah, cepat ngertinya

  • Kus

    Member
    4 August 2008 at 7:47 am

    admin

  • debby

    Member
    13 August 2008 at 9:51 pm

    koreksi fiskal itu dikarenakan karena adanya perbedaan prinsip pengakuan penghasilan atau mengklaim biaya dalam suatu kurun waktu antara fiskal dan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan. perbedaaan itu disebabkan karena timing different atau memang karena permanent different (Pasal 9 UU PPh tahun 2000)

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now