Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
saya baru belajar tentang pajak dan saya tidak mengerti tentang koreksi fiskal
Rekan Putra,
Koreksi Fiskal biasanya meliputi beda tetap dan beda waktu yang bisa dilihat dalam UU PPh Pasal 6 dan Pasal 9.
Selamat mendalaminya.Jabat erat,
jotaxKalo mau lebih jauh belajar tentang Koreksi Fiskla coba aja liat di koleksi buku ortax, kalo ngga salah Buku Akuntansi Pajak-nya cukup bagus.
koreksi fiskal itu penyesuaian pencatatan/pembukuan akuntansi komersial yang kemudian disesuaikan dengan pembukuan yang diakui secara pajak. pada dasarnya koreksi fiskal digunakan untuk menghitung pajak yang harus dibayar wajib pajak. contoh :
sumbangan di akuntansi komersial boleh dibebankan sebagai biaya. sedangkan di pajak tidak boleh, sehingga dilakukan koreksi fiskal. mudahan bisa dimengerti..Untuk memahami koreksi fiskal, kita memang perlu paham secara menyeluruh tentang pajak, intinya memang pasal 6 dan 9 UU PPh, jadi rekan Putra harus sedikit bersabar untuk belajar koreksi fiskal…
Intinya saya sedikit berbeda dengan pak wiguna…
koreksi fiskal adalah penyesuaian perhitungan laba komersial untuk mencari Penghasilan kena pajak dimana penyesuaian2 ini dilakukan karena perbedaan antara standar akuntansi dengan aturan perpajakan, khususnya dalam hal pengakuan penghasilan dan biaya….jadi pembukuan menurut pajak adalah pembukuan sesuai standar akuntansi
Saya setuju dengan pendapat P Mardi.
Dari koreksi fiskal itu akan ada beda waktu dan beda tetap. Khusus beda tetap koreksinya bersifat permanen. Sedangkan untuk beda waktu sebenarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama. Hanya saja waktu pembayarannya saja yang agak berbeda.
Koreksinya dapat berupa koreksi positif maupun koreksi negatif (tergantung kasusnya). Kalau koreksi positif berarti akan menambah laba kena pajaknya. Begitujuga sebaliknya. (Liat lebih lanjut Pasal 6 dan 9)
Mudah2an dapat bermanfaat.
sori yah enyong beleh ngarti koreksi fiskal. kayane tah koreksi pajak kaya kuwe lah.. sori yah…
- Originaly posted by IzulUI:
Saya setuju dengan pendapat P Mardi.
saya juga setuju koq..
Sory ya q tmbe arep blajar mslh pajak. Bisa tau yang termasuk kategori koreksi fiskal tu apa aje???
Oy tambahan lagi.. Bisa tolong kirimkan artikel tentang penyusutan/amortisasi harta baik yang berwujud/tak berwujud. Termasuk kategori penggolongan aktiva(istilah yang baku di bidang perpajakan untuk harta bangunan/non bangunan atau harta berwujud/tak berwujud?) dan penggolongan tafif2 penyusutannya. Sekalian jg peraturan yang mendasarinya. Tolong kirim ke iimyes@yahoo.co.id.
Bagi yang sudi membantu akan disediakan imbalan secukupnya berupa ucapan matur thengkyu….koreksi fiskal? dari semua topik di kelas brevet, koreksi fiskal ini yang membuatku tahan berjam2 mempelajarinya. jadi klo mo belajar koreksi fiskal, lbh gampang klo ikut kelas brevet a dan B..murah, cepat ngertinya
admin
koreksi fiskal itu dikarenakan karena adanya perbedaan prinsip pengakuan penghasilan atau mengklaim biaya dalam suatu kurun waktu antara fiskal dan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan. perbedaaan itu disebabkan karena timing different atau memang karena permanent different (Pasal 9 UU PPh tahun 2000)