Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › koreksi fiskal
- Originaly posted by Noel:
Saya mau bertanya tentang koreksi fiskal atas bunga pinjaman dan deposito.Kalau saya tidak salah, disebutkan bahwa perlu dibandingkan rata-rata pinjaman dengan deposito.Jadi biaya atas bunga pinjaman tidak sepenuhnya bisa menjadi biaya.Tolong beri tahu aturannya dan penjelasan selanjutnya
SE – 46/PJ.4/1995
Tentang
PERLAKUAN BIAYA BUNGA YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG DALAM HAL WAJIB PAJAK MENERIMA
ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO ATAU TABUNGAN LAINNYAa.Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
b.Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
Semoga bisa membantu.
hkw_tax terima kasih atas pemberitahuan aturannya rekan hkw_tax.
Saya juga ingin bertanya tentang koreksi fiskal mengenai penentuan harga persediaan.Misalkan disajikan data harga pokok dan harga pasar, seperti prinsip akuntansi dikatakan bisa menggunakan prinsip LOCOM(Lower Cost Or Market), harga pokok atau pasar yang lebih rendah, bagaimana dengan ketentuan fiskal, harrga mana yang digunakan?terima kasih diskusinya menambah pengetahuan saya
- Originaly posted by Noel:
Saya juga ingin bertanya tentang koreksi fiskal mengenai penentuan harga persediaan.Misalkan disajikan data harga pokok dan harga pasar, seperti prinsip akuntansi dikatakan bisa menggunakan prinsip LOCOM(Lower Cost Or Market), harga pokok atau pasar yang lebih rendah, bagaimana dengan ketentuan fiskal, harrga mana yang digunakan?
Sesuai UU PPh NO. 36 tahun 2008 dalam Pasal 10 ayat 6 disebutkan bahwa:
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.Dapat diambil kesimpulan bahwa: dapat menggunakan metode FIFO / Rata-rata.
jadi kesimpulannya pakai harga pokok bukan harga pasar untuk laporan keuangan fiskal
tdk ada perub aturan dlm koreksi fiskal
namun ada perub dlm NDE vs DE..sdr stephani mohon dijelaskan perubahannya
Sumbangan kayaknya ada yang boleh menurut Peraturan contoh sumbangan melalui Program GNOT, trus sumbangan Bencana Alam seperti di Aceh .Sumbangan Keagamaan melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah seperti Bazis.
kriterianya apa ya ,Piutang tak tertagih bs dibiayakan,Tolong Donk
piutang tak tertagih harus mengalokasikan cadangan piutang tak tertagih untuk lembaga keuangan sedang bukan lembaga keuangan piutang tak tertagih harus ada keputusan pengadilan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;SALAM
dampak dari adanya koreksi fiskal wp harus punya dua laporan keuangan dong
sumbangan keagamaan -> bagi semua agama dperkenankan,
sumbangan bencana alam -> yg dnyatakan sebagai bencana nasional
beasiswa -> beasiswa bagi siswa/mahasiswa
dsbAda cara praktis yg saat ini dperkenankan untuk menyatakan PTT
asal yang berhutang mau membuat surat pernyataan penghapusan utang dr pemberi utang..saat ini hal itu sdh dpt djadikan landasanatau
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;