Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › koreksi fiskal
adakah peraturan baru ttg koreksi fiskal
setahu saya belum mohon di respon deh benar ngak ya
kayaknya ada sebagian yg udah ke cakup di UU 36 2008 itu, contoh by sumbangan.
kalo dulu semua sumbangan di koreksi fiskal berdasarkan UU itu kan mesti di telaah lagi.sdsr wahyudi sumbangan berbentuk apa menurut uu baru yg dikoreksi
sumbangan keagamaan,
sumbangan bencana alam,
sumbangan pendidikan,
tapi (saya) belum ketemu aturan pelaksanaannya.sdr haary mohon kalau ada ppnya saya diberitahu
Ada juga perubahan koreksi fiskal berupa penyisihan piutang tak tertagih yang dijadikan biaya.Saya melihat ada perbedaan yang mendasar antara uu yang lama dan baru.Dalam uu lama, syarat angka 3 penyisihan piutang tak tertagih yaitu perkara penagihannya diajukan ke BPUPLN dan harus dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;syarat itu semua bersifat akumulatif, artinya seluruhnya harus dipenuhi, berbeda dengan uu yang baru, bersifat pilihan karena menggunakan kata "atau" sehingga salah satu saja terpenuhi, maka dapat dijadikan biaya
kalo misalnya gain/ loss from currency dikoreksi ga? kalo seandainya dikoreksi, gimana dengan perusahaan yang keuntungannya memang dari gain/ loss currency misalnya pertukaran valas gitu?
mohon infonya jika ada peraturan baru terkait koreksi fiskal
salam ortax
Setahu saya gain from currency itu menjadi penghasilan tidak teratur dan menjadi dasar perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya karena gain from currency ini akan ditambah dengan Penghasilan Kena Pajak untuk mghtg PPh terutang, sedangkan loss from currency bisa menjadi biaya usaha/pengurang penghasilan bruto
terima kasih responnya menambah pengetahuan baru
- Originaly posted by lingga:
mohon infonya jika ada peraturan baru terkait koreksi fiskal
Salah satu yg sdh ada adalah PMK 81 th 2009 ttg Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yg Boleh Dikurangkan sbg Biaya.
Originaly posted by gustian62:sdr haary mohon kalau ada ppnya saya diberitahu
Ini ada PP no 21 thn 2008 dan PP no 22 thn 2008, keduanya berhubungan dgn bencana alam. Tp sy belum baca isinya, apakah bisa dihubung²kan dgn perpajakan – khususnya koreksi fiskal – atau tidak.
terima kasih sdr harry
Saya mau bertanya tentang koreksi fiskal atas bunga pinjaman dan deposito.Kalau saya tidak salah, disebutkan bahwa perlu dibandingkan rata-rata pinjaman dengan deposito.Jadi biaya atas bunga pinjaman tidak sepenuhnya bisa menjadi biaya.Tolong beri tahu aturannya dan penjelasan selanjutnya