• koreksi fiskal

     nchip updated 5 months, 3 weeks ago 3 Members · 3 Posts
  • Rahmanika Fauzia Ayassi

    Member
    28 October 2023 at 6:26 pm

    aku ada tugas koreksi fiskal, tolong bantuannya ya kakak kakak

    pajak pajak sebesar Rp213.525.452 terdiri atas:

    a) PBB dan BPHTB Rp2.837.300

    b) Pajak atas penghasilan di luar usaha Rp11.184.500

    c) PPh Ps 22 Rp4.500.00

    d) PPh Ps 24 Rp12.021.152

    e) Total PPh yang telah disetor sendiri (PPh 25) Rp180.000.000

    f) Pajak kendaraan bermotor Rp2.709.500

    di antara pajak-pajak di atas, mana aja ya kak yang dikoreksi fiskal? terima kasih🙏🏻

  • wverdi

    Member
    31 October 2023 at 12:48 pm

    Kenapa harus dikoreksi fiskal? Kalau sepemahaman saya semua yang disebutkan bisa dibiayakan secara pajak.

    Mungkin PPh 24 ya jika sudah melewati range pajak di luar negeri yang dapat dikreditkan di dalam negeri

  • nchip

    Member
    1 November 2023 at 2:36 pm

    a. tidak dikoreksi

    b. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan

    c. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)

    d. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)

    e. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)

    f. tidak dikoreksi selama kendaraannya atas nama perusahaan dan digunakan utk operasional

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now