Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal
Tagged: pphbadan
Koreksi Fiskal
Rekan,
apabila perusahaan dalam laporan keuangannya belum ada peredaran bruto, yang ada hanya biaya terkait biaya Audit. apakah dalam Pelaporan PPh Badan biaya tersebut dikoreksi positif? tambahan informasi perusahaan bergerak di bidang properti.
mohon pencerahannya ya rekan – rekan semua. terima kasih
sebelum ada peredaran bruto, sebaiknya tidak dikoreksi fiskal dahulu. kompensasi kerugian saja terus
rekan naruto89,
jika memilih untuk tidak dikompensasikan atas kerugiannya apakah menyalahi aturan?
ya ngga rekan. karna itu adalah Hak WP. justru menguntungkan DJP jika WP tidak mengkompensasikan
Viewing 1 - 2 of 2 replies