Tagged: 

  • Koreksi Fiskal

  • ArifinR

    Member
    20 April 2022 at 3:45 pm

    Rekan,

    apabila perusahaan dalam laporan keuangannya belum ada peredaran bruto, yang ada hanya biaya terkait biaya Audit. apakah dalam Pelaporan PPh Badan biaya tersebut dikoreksi positif? tambahan informasi perusahaan bergerak di bidang properti.

    mohon pencerahannya ya rekan – rekan semua. terima kasih

  • Naruto89

    Member
    20 April 2022 at 4:38 pm

    sebelum ada peredaran bruto, sebaiknya tidak dikoreksi fiskal dahulu. kompensasi kerugian saja terus

    • ArifinR

      Member
      21 April 2022 at 2:22 pm

      rekan naruto89,

      jika memilih untuk tidak dikompensasikan atas kerugiannya apakah menyalahi aturan?

      • hilmanramdani6@gmail.com

        Member
        22 April 2022 at 7:42 am

        ya ngga rekan. karna itu adalah Hak WP. justru menguntungkan DJP jika WP tidak mengkompensasikan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now