Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM koreksi faktur pajak beda periode

  • koreksi faktur pajak beda periode

     anylovely updated 9 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Kirigaya

    Member
    4 September 2014 at 9:24 am
  • Kirigaya

    Member
    4 September 2014 at 9:24 am

    dear rekan,.

    ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
    bisakah demikian?, mohon penjelasanx

  • Kirigaya

    Member
    4 September 2014 at 9:24 am

    dear rekan,.

    ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
    bisakah demikian?, mohon penjelasanx

  • priadiar4

    Member
    4 September 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Kirigaya:

    dear rekan,.

    ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
    bisakah demikian?, mohon penjelasanx

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    4 September 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Kirigaya:

    dear rekan,.

    ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
    bisakah demikian?, mohon penjelasanx

    boleh saja

  • hendrioye

    Member
    4 September 2014 at 10:31 am

    panjang ini jalannya

  • hendrioye

    Member
    4 September 2014 at 10:31 am

    panjang ini jalannya

  • kanglili

    Member
    4 September 2014 at 2:19 pm

    bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan

  • kanglili

    Member
    4 September 2014 at 2:19 pm

    bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan

  • ktfd

    Member
    5 September 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by kanglili:

    bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan

    maksudnya apa ya bung?

  • ktfd

    Member
    5 September 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by kanglili:

    bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan

    maksudnya apa ya bung?

  • anylovely

    Member
    13 September 2014 at 4:47 pm

    iya, kasusnya jg sering terjdi di perusahaan tmpt sya bekerja ,msh ada invoice yg terlmpir fktur pjk 2013,,jika qt mengikuti permintaan revisi /pembetulan faktur pajak,,otomatis qt akan melakukan pembetulan di spt tahunan dunk,,mohon rekan2 jika ada sran utk penyelesaiannya,,trm ksih

  • anylovely

    Member
    13 September 2014 at 4:47 pm

    iya, kasusnya jg sering terjdi di perusahaan tmpt sya bekerja ,msh ada invoice yg terlmpir fktur pjk 2013,,jika qt mengikuti permintaan revisi /pembetulan faktur pajak,,otomatis qt akan melakukan pembetulan di spt tahunan dunk,,mohon rekan2 jika ada sran utk penyelesaiannya,,trm ksih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now