Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › koreksi faktur pajak beda periode
koreksi faktur pajak beda periode
dear rekan,.
ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
bisakah demikian?, mohon penjelasanxdear rekan,.
ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
bisakah demikian?, mohon penjelasanx- Originaly posted by Kirigaya:
dear rekan,.
ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
bisakah demikian?, mohon penjelasanxboleh saja
- Originaly posted by Kirigaya:
dear rekan,.
ada case PT XYZ hendak melakukan pembetulan faktur pajak oktober 2013 di tahun 2014.
bisakah demikian?, mohon penjelasanxboleh saja
panjang ini jalannya
panjang ini jalannya
bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan
bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan
- Originaly posted by kanglili:
bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan
maksudnya apa ya bung?
- Originaly posted by kanglili:
bisa sepanjang SP3 nya belum turun, rekan
maksudnya apa ya bung?
iya, kasusnya jg sering terjdi di perusahaan tmpt sya bekerja ,msh ada invoice yg terlmpir fktur pjk 2013,,jika qt mengikuti permintaan revisi /pembetulan faktur pajak,,otomatis qt akan melakukan pembetulan di spt tahunan dunk,,mohon rekan2 jika ada sran utk penyelesaiannya,,trm ksih
iya, kasusnya jg sering terjdi di perusahaan tmpt sya bekerja ,msh ada invoice yg terlmpir fktur pjk 2013,,jika qt mengikuti permintaan revisi /pembetulan faktur pajak,,otomatis qt akan melakukan pembetulan di spt tahunan dunk,,mohon rekan2 jika ada sran utk penyelesaiannya,,trm ksih