• Koreksi Bukti Potong PPh 23

  • josu

    Member
    16 January 2010 at 10:33 am
  • josu

    Member
    16 January 2010 at 10:33 am

    Mohon bantuannya rekan – rekan Ortax
    Karena baru kali ini saya mau koreksi Bukti Potong PPh 23 dikarenakan salah tarif, yang mau saya tanyakan kalau koreksi bukti potong apakah nomor bukti potongnya harus sama atau harus beda.
    Sekian terima kasih sebelumnya, mohon tanggapannya.

  • lingga

    Member
    16 January 2010 at 11:40 am

    koreksi … maksudnya mau pembetulanya…
    menurut saya.. untuk pph pasal 23 jika ada pembetulan karna kesalahan tarif..
    tarifnya dirubah aja sesuai yg bener tanpa harus merubah nomer bukti potnya.
    untuk penomoran dlm bukti pot pph 23 tidak ada aturan khusu yg harus berurut seperti faktur standar. jadi masalah penomoran itu interen qta aja.

    wasalam

  • josu

    Member
    16 January 2010 at 11:45 am

    Terima kasih rekan Lingga atas tanggapannya.

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 12:02 pm
    Originaly posted by lingga:

    koreksi … maksudnya mau pembetulanya…
    menurut saya.. untuk pph pasal 23 jika ada pembetulan karna kesalahan tarif..
    tarifnya dirubah aja sesuai yg bener tanpa harus merubah nomer bukti potnya.
    untuk penomoran dlm bukti pot pph 23 tidak ada aturan khusu yg harus berurut seperti faktur standar. jadi masalah penomoran itu interen qta aja.

    sependapat dengan rekan lingga,
    bukti potongnya diganti saja dengan yang baru, namun nomornya tetap saja.
    jangan dicoret, nanti bisa panjang masalahnya. dibilang rekayasa lagi.
    benar tidak ada aturan khusus untuk no urutnya. interen saja.

    Salam

  • Minul

    Member
    19 January 2010 at 3:43 pm

    rekan hanif….
    kl sudah lapor pph 23, jika ada pembetulan bukti potong seperti salah tarif, no NPWP atau alamat WP, eSPT nya perlu pembetulan gk? terima kasih jawabannya ^^

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now