Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Biaya Transportasi

  • Koreksi Biaya Transportasi

     Zullyanto updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • pinal

    Member
    24 March 2014 at 3:42 pm
  • pinal

    Member
    24 March 2014 at 3:42 pm

    Dear Rekan2,

    Numpang tanya,
    Dalam sebuah kontrak antara perusahaan dengan karyawan, ada klausul. bahwa, jika karyawan mempunyai hak cuti maka perusahaan akan membelikan Tiket pesawat PP beserta akomodasinya.
    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    Mohon pencerahannya..

    Sekian
    Terima kasih

  • pinal

    Member
    24 March 2014 at 3:42 pm

    Dear Rekan2,

    Numpang tanya,
    Dalam sebuah kontrak antara perusahaan dengan karyawan, ada klausul. bahwa, jika karyawan mempunyai hak cuti maka perusahaan akan membelikan Tiket pesawat PP beserta akomodasinya.
    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    Mohon pencerahannya..

    Sekian
    Terima kasih

  • pinal

    Member
    24 March 2014 at 3:42 pm

    Dear Rekan2,

    Numpang tanya,
    Dalam sebuah kontrak antara perusahaan dengan karyawan, ada klausul. bahwa, jika karyawan mempunyai hak cuti maka perusahaan akan membelikan Tiket pesawat PP beserta akomodasinya.
    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    Mohon pencerahannya..

    Sekian
    Terima kasih

  • Zullyanto

    Member
    24 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by pinal:

    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    tidak dikoreksi. karena diberikan tidak kesemua karyawan. hanya berdasarkan kontrak tertentu saja.

    Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 ayat (3) huruf d, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) dan bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21 adalah ; Pengggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura kenikmatan, termasuk pemberian beras, gula,PPh pasal 21 ditanggung perusahaan, rekreasi dan olah raga, biaya cuti yang dibayar perusahaan, dsb. Ini merupakan koreksi fiscal positif. KECUALI, Penyediaan makan minum untuk seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris di tempar kerja termasuk pegawai yang makan diluar karena tugas, Pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, seragam hansip/satpam, antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal/pesawat.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    24 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by pinal:

    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    tidak dikoreksi. karena diberikan tidak kesemua karyawan. hanya berdasarkan kontrak tertentu saja.

    Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 ayat (3) huruf d, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) dan bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21 adalah ; Pengggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura kenikmatan, termasuk pemberian beras, gula,PPh pasal 21 ditanggung perusahaan, rekreasi dan olah raga, biaya cuti yang dibayar perusahaan, dsb. Ini merupakan koreksi fiscal positif. KECUALI, Penyediaan makan minum untuk seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris di tempar kerja termasuk pegawai yang makan diluar karena tugas, Pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, seragam hansip/satpam, antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal/pesawat.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    24 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by pinal:

    Yang saya ingin tanyakan, apakah biaya pesawat dan akomodasi tersebut akan dikoreksi atau tidak? Dan dasar hukumnnya apa?

    tidak dikoreksi. karena diberikan tidak kesemua karyawan. hanya berdasarkan kontrak tertentu saja.

    Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 ayat (3) huruf d, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) dan bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21 adalah ; Pengggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura kenikmatan, termasuk pemberian beras, gula,PPh pasal 21 ditanggung perusahaan, rekreasi dan olah raga, biaya cuti yang dibayar perusahaan, dsb. Ini merupakan koreksi fiscal positif. KECUALI, Penyediaan makan minum untuk seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris di tempar kerja termasuk pegawai yang makan diluar karena tugas, Pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, seragam hansip/satpam, antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal/pesawat.

    Salam manis,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now